Sintang (Antara Kalbar) – Sekitar 20 perusahaan pertambangan di Kabupaten Sintang yang masuk dalam kawasan hutan lindung belum mengantongi ijin pinjam pakai di Kementerian Kehutanan RI. "Jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengurus izin pinjam pakainya maka izin eksplorasi perusahaan tambang tersebut akan segera dicabut," kata Bupati Sintang, Milton Crosby belum lama ini.

Dia mengatakan Pemkab Sintang sudah menyurati perusahaan-perusahaan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan untuk segera mengurus izin pinjam pakainya. Hal itu dilakukan Pemkab Sintang sebagai tindak lanjut atas surat dari Dirjen Planalogi Kementerian Kehutanan RI.

“Di Sintang sampai hari ini belum ada satupun dikeluarkan izin pinjam pakai. Sebelum ini dikeluarkan kami tidak bisa mengeluarkan izin eksploitasi,” tegasnya.

Dia menegaskan jika perusahaan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan ini sudah disurati tapi tidak juga mengurus izin pinjam pakai maka izinnya akan dicabut. “Tapi sewa tanah yang selama ini sudah kami berikan izinnya belum dibayar wajib bagi perusahaan pertambangan untuk membayarnya. Kami akan laporkan ke Dirjen Pajak,” kata Milton.

Perusahaan pertambangan, pinta Milton tidak perlu takut dengan kondisi ini. Dia mengajak perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Sintang untuk menyelesaikan izinnya. “Lakukan sesuai dengan yang sudah kami surati. Jika peringatan satu, dua, tiga dan empat tidak direspon, kami akan cabut izinnya,” ancamnya.

Sementara Kabag Hukum Setda Sintang, Herkulanus Roni menjelaskan Pemkab Sintang memang telah menerima surat dari Dirjen Planalogi Kementerian Kehutanan RI yang meminta supaya perusahaan pertambangan yang berada dalam kawasan hutan untuk mengurus izin pinjam pakai. Dikatakan dia, sampai saat ini izin yang dimiliki perusahaan pertambangan yang berada di kawasan hutan baru izin eksplorasi. Untuk menaikkan status izinnya menjadi eksploitasi maka perusahaan pertambangan harus mengurus izin pinjam pakai. “Kalau tidak diurus izinnya berarti  tidak berniat melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan. Maka izin eksplorasinya akan dicabut,” tegasnya.

Roni mengungkapkan berdasarkan surat dari Kementerian Kehutanan RI ini, setidaknya ada sekitar 20 perusahaan pertambangan yang harus mengurus izin pinjam pakai. Dia menyebut, umumnya perusahaan pertambangan yang harus mengurus izin pinjam pakai ini merupakan perusahaan pertambangan batu bara.

“Saat ini Pemkab Sintang kalau tidak salah sudah menyurati perusahaan pertambangan sebanyak dua kali. Jika sampai surat ketiga tidak ada respon maka akan ada ketegasan dari Pemkab Sintang. Paling lama satu sampai dua setelah surat ketiga tidak direspon maka akan ada pencabutan izin,” terangnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2014