Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka, karena menampung pasir zirkon ilegal yang diangkut lima truk pada Minggu (23/9).
"Terungkapnya penambangan zirkon ilegal tersebut oleh Tim SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum KLHK Kalimantan yang dibantu oleh Korwas PPNS Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK yang juga sebagai Pengendali Harian Operasi Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil menahan lima truk pengangkut pasir zirkon, di pabrik pengolahan pasir zirkon CV Agung Persada Jalan Raya KM 14,5 Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
CV Agung Persada bersama-sama dengan PT Citra Mahkota Lestari, dan PT Mitra Barata Sena diduga mengangkut dan menampung hasil tambang pasir zirkon yang berasal dari kawasan Hutan Produksi (HP) S Tengar dan S Pesaguan Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Ketiga perusahaan tersebut ditetapkan penyidik KLHK secara koorporasi sebagai tersangka dan menyita lima unit truk beserta sekitar 25 ton pasir zirkon. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 90 Ayat (2) dan atau pasal 91 ayat (2) huruf a, dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar.
"Terungkapnya aktivitas ilegal tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, sehingga tim melakukan penuntutan, Sabtu (22/9) dari Ketapang hingga Pontianak terhadap dua truk yang mengangkut pasir zirkon tersebut, kemudian tim gabungan itu langsung melakukan penggerebekan terhadap lima truk tersebut saat tiba di pabrik pengolahan pasir zirkon CV Agung Persada tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan dokumen yang menyertai pengangkutan bahan tambang pasir zirkon yang diterbitkan oleh PT Citra Mahkota Lestari yang merupakan perusahaan pertambangan zirkon di Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan sebagaimana kasus ini. Hal ini menunjukkan sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum dengan masyarakat. Kami mengharapkan kasus ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan hutan secara bersamaan juga mendorong masyarakat untuk tetap membantu aparatur Gakkum KLHK dalam mengungkapkan kejahatan yang terjadi," katanya.
Tiga perusahaan tambang tersangka penampung pasir zirkon ilegal
Selasa, 25 September 2018 22:01 WIB