Pontianak (Antara Kalbar) - Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat Anton P Widjaya mendesak pemerintah mencabut izin tambang dan perkebunan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung maupun tanah-tanah masyarakat adat.
"Kami minta pemerintah mencabut izin usaha tambang dan perkebunan yang masuk atau tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dengan tanah-tanah adat masyarakat," kata Anton P Wijaya saat menjadi peserta Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-SDA) yang diselenggarakan oleh KPK di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan, alokasi wilayah kelola rakyat juga tidak optimal dan jikapun ada, jaminan yang bisa melindungi hak dan kewajiban masyarakat itu sendiri sangat minim. "Untuk ke depan, pemerintah harus memprioritaskan alokasi wilayah kelola rakyat sembari berjalannya proses perbaikan implementasi GN-SDA," katanya.
Ia berharap kedepan pemerintah Kalbar dapat mengembangkan tools baru. Kami berharap dengan kormonev, kami akan menemukan titik terang terkait penataan dan perbaikan isu pengelolaan sumber daya alam ini," katanya.
Anton menambahkan, pihaknya siap menjadi bagian masyarakat sipil mengawal prosep korsup dan rencana aksi yang akan dihasilkan dalam GN-SDA oleh KPK.
Saat ini lima provinsi di pulau Borneo sangat rentan terhadap potensi korupsi akibat tumpang tindih penerbitan perizinan disektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Hal itu tidak terlepas dari lemahnya pengawasan dan ketidakpastian hukum dari otoritas daerah.
Luas kawasan hutan Kalimantan yang dikuasai untuk kepentingan perusahaan pun masih tinggi, dengan total luas 47,73 juta hektare atau 88,9 persen dari total luas Kalimantan 53,54 juta hektare.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan hingga saat ini masih banyak perusahaan di Kalimantan yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini, di Kalimantan sendiri masih terdapat data perusahaan yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, antara lain di Kalimantan Barat terdapat 23 perusahaan, di Kalimantan Tengah terdapat 22 perusahaan, di Kalimantan Selatan terdapat 25 perusahaan, serta di Kalimantan Timur terdapat 16 perusahaan," katanya.
Izin Tambang/perkebunan Di Hutan Lindung Diminta Dicabut
Rabu, 9 September 2015 23:08 WIB