Mempawah (Antara Kalbar) - Plat kendaraan dinas yang dipergunakan seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mempawah akan ditertibkan, mengacu kepada Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012.
Menurut Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Mempawah, Suwanda, Kamis, penertiban plat kendaraan dinas tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Mempawah nomor 374 tahun 2014.
"Jika selama ini kendaraan dinas terdiri dari empat digit, maka sesuai SK bupati nomor 374 tahun 2014 menginstruksikan pergantian plat baru kendaraan dinas cukup menggunakan dua digit saja," kata Suwanda.
Kendaraan dinas pejabat di daerah kabupaten/kota dari plat urutan 6 sampai dengan plat urutan 99 nantinya akan disesuaikan dengan urutan pejabat sipil di daerah. "Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi instansi vertikal," katanya menjelaskan.
Dengan ditertibkannya plat kendaraan dinas tersebut, ia mengatakan, registrasi dan inventarisasi kembali akan diatur dan ditetapkan dalam keputusan Bupati Mempawah, Ria Norsan.
Mengacu pada ketentuan tersebut, plat nomor urut satu sampai dengan urut lima berhak digunakan bupati/ wakil bupati/ ketua DPRD/ Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah.
"Instruksi ini wajib dilaksanakan semua satuan kerja perangkat daerah, khususnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mempawah. Sementara dalam hal pengurusan administrasinya wajib pula dilakukan masing-masing SKPD sesuai urutan nomor registrasi kendaraan dinas," katanya.
(Ars/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015