Sekadau (Antara Kalbar) - Masyarakat Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau mendesak Gubernur Kalimantan Barat untuk segera mengeluarkan SK penetapan batas wilayah antara Desa Sunsong dengan Desa Sinar Pekayau, Kabupaten Sintang.

Desakan itu muncul lantaran masyarakat setempat merasa resah dengan adanya klaim dari Pemkab Sintang yang menyebut sebagian wilayah Desa Sunsong berada dalam wilayah teritorial Kabupaten Sintang.

“Kemarin, tanggal 7 Januari 2015 ada surat dari masyarakat Desa Sunsong. Isi suratnya adalah mendesak Gubernur Kalbar untuk segera mengeluarkan SK penetapan batas wilayah Desa Sunsong secepat mungkin,” ujar Asisten 1 Pemda Sekadau, Adrianto Gondokusumo sambil menunjukkan surat tuntutan masyarakat Sunsong, kamis (8/1).

Klaim itu sendiri telah muncul sejak beberapa tahun belakangan. Bahkan, Pemkab Sintang telah memekarkan desa baru, yakni Desa Bungkong Baru yang merupakan pecahan dari Desa Sunsong. Pemekaran desa itu sendiri sejatinya tidak didasari landasan hukum yang kuat.

Pemkab Sintang diketahui hanya bermodal SK Bupati Sintang sebagai payung hukum pembentukan Desa Bungkong Baru tanpa regulasi yang kuat semisal peraturan daerah. Struktur pemerintahan Desa Bungkong Baru pun telah dibentuk mulai kepala desa hingga, Kadus dan staf-staf desa.

"Warga Sunsong sudah sangat resah dengan ketidakjelasan status wilayah mereka. Karenanya, masyarakat setempat ingin agar Gubernur memperhatikan keadaan mereka," lanjutnya.

Merasa terusik, warga Desa Sunsong yang sejak lama telah menikmati pembangunan yang dikucurkan dari Kabupaten Sekadau tidak terima wilayah mereka diklaim oleh Pemkab Sintang. Sengketa kewilayahan ini telah bergulir cukup lama. Penyelesaian permohonan sengketa wilayah telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau.

"Pihak kita telah turun ke Desa Sunsong dan mengadakan pertemuan dengan Pemdes setempat terkait penuntasan masalah tersebut," paparnya.

Apalagi, dengan efektifnya pemerintahan Desa Bungkong Baru-dimana sebagian warga yang terdaftar sebagai warga Desa Sunsong diklaim sebagai warga desa Bungkong Baru-sedikit banyak sendi-sendi kehidupan masyarakat Sunsong ikut terganggu. Contohnya saja, saat pelaksanaan Pilkades Bungkong Baru yang disebut berada dalam kawasan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, ada 255 orang warga yang terdaftar sebagai pemegang hak pilih di desa tersebut. Celakanya, nama-nama pemilih sebagian besar merupakan warga yang terdaftar sebagai warga Sunsong dan memiliki KTP Kabupaten Sekadau. Parahnya lagi, nama mereka dicatut begitu saja tanpa konfirmasi.

Belum lagi soal legitimasi Desa Bungkong Baru yang juga dipertanyakan. Beda halnya dengan Desa Sunsong. Desa ini sejak lama telah terdaftar dalam wilayah Kecamatan Sekadau Hulu (kala itu masih dalam wilayah Kabupaten Sanggau) berdasarkan hasil regrouping desa sebagaimana ditetapkan dalam SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 nomor 353 pada tahun 1987. Dari sisi administratif, yuridis dan geografis, tidak ada bantahan bahwa Sunsong adalah bagian dari Kabupaten Sekadau.

“Desa Sunsong terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan nomor registrasi 6109022015. Sementara, Desa Bungkong Baru perlu dipertanyakan keabsahannya,” tambah Adrianto.

Sebenarnya, sempat terjalin kesepakatan antara kedua belah pihak bahwa sebelum ada penetapan dari Gubernur, tidak boleh ada aktivitas apapun di wilayah sengketa. Namun, kembali kesepakatan itu dilanggar dengan pembangunan kantor Desa Bungkong Baru saat kawasan itu sedang dalam status quo.

“Kekhawatiran masyarakat disana sudah mencapai puncaknya. Yang kita takutkan akan semakin memburuk nantinya. Untuk itu kami mewakili masyarakat meminta agar Gubernur  memperhatikan masalah ini,” papar Adrianto.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sekadau, AM Saleh menambahkan, masyarakat Sunsong tidak perlu terlalu khawatir dengan konflik kewilayahan di daerah mereka.

“Tidak perlu terlalu resah, jalankan saja aktivitas sehari-hari seperti biasa. Kami yakin penetapan Gubernur akan memihak Sunsong. Karena, status Sunsong jelas dan sah di mata Negara,” pungkasnya.

Pewarta: Arkadius Gansi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015