Jakarta (Antara Kalbar) - Petisi yang dihimpun oleh media sosial dalam jaringan "Change.org" tentang penarikan pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mencapai 18.000 dukungan hingga Rabu siang.

"Petisi 'Tarik Budi' ini kami buat sejak hari Minggu (11/1), karena sudah ada kontroversi sejak pencalonannya," kata aktivis Change.org, Arif Aziz di Jakarta, Rabu.

Gerakan ini muncul atas ketidakpuasan masyarakat terhadap pencalonan tunggal calon Kapolri oleh Presiden, yang diduga memiliki rekening gendut.

"Melalui media sosial ini kami sampaikan kritikan dan dukungan atas masalah-masalah sosial, termasuk kontroversi Budi Gunawan," ujarnya.

Selasa pagi (13/1) dukungan atas petisi "Tarik Budi" sudah mencapai ribuan dari seluruh masyarakat Indonesia, yang bisa dilakukan dalam jaringan (daring).

Semenjak Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dukungan "Tarik Budi" meningkat hingga 18.000 pada Rabu siang hanya dalam waktu sekitar lima jam.

Pemberantasan Korupsi menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari transaksi mencurigakan pada hari Selasa (13/1).

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pewarta: Afut Syafril

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015