Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak, Kamis melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah minimarket terkait aturan larangan memajang minuman beralkohol di etalase sejak 7 Februari 2015, sesuai imbauan wali Kota Pontianak.

"Dari Sidak tersebut, satu minimarket yang masih tidak mengindahkan imbauan wali kota Pontianak, yakni Minimarket Kaisar," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pontianak Utin Srilena di Pontianak.

Bahkan, Minimarket Kaisar tersebut juga kedapatan menjual minuman berperisa non alkohol, tanpa terdaftar di BPOM maupun Kementerian Kesehatan sehingga minuman tersebut langsung dilakukan penyitaan, katanya.

"Larangan minimarket menjual minuman beralkohol sesuai Permendag No. 6/M-Dag/per/1/2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol di minimarket memang berlaku mulai 16 April 2015, tetapi terhitung tanggal 7 Februari 2015 Pemkot Pontianak sudah melarang minimarket memajang minuman beralkohol, dan hanya boleh menyimpang minuman itu di gudang saja sebelum dijual ke pembeli dengan selektif, seperti tidak boleh menjualnya pada anak-anak di bawah umur," ungkap Utin.

Utin mengancam akan menindak tegas kepada pemilik minimarket kalau masih menjual minuman beralkohol hingga batas waktu yang ditentukan, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha minimarket yang bersangkutan.

Permendag No. 6/M-Dag/per/1/2015 ini merevisi Peraturan no. 20/M-Dag/per/2014 yang masih memperbolehkan penjual eceran untuk memperdagangkan minuman keras kelas A atau yang kandungannya alkoholnya berada di bawah lima persen.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan Pemkot Pontianak mulai 7 Februari 2015 sudah melarang minimarket dan sejenisnya untuk memajang minuman beralkohol sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 6/M-Dag/per/1/2015 tentang larangan menjual minuman beralkohol di minimarket.

"Boleh saja minimarket menjual minuman beralkohol untuk menghabiskan stoknya hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kemendag, mulai 16 April 2015, tetapi tidak boleh dipajang dan hanya disimpan di gudang," katanya.

Ia menjelaskan Pemkot Pontianak dalam hal ini mau menerapkannya secepat mungkin, karena Kemendag memberikan jeda tersebut agar pihak minimarket bisa menghabiskan stok mereka agar tidak rugi.

"Kalau memang pihak minimarket masih punya stok silakan menjual minuman beralkohol tersebut, hingga stok mereka habis, tetapi dengan syarat tidak boleh lagi memajangnya, cukup di simpan di gudang," ujar Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji bohong kalau pihak minimarket mempunyai stok minuman beralkohol banyak, karena keuntungan jualnya tidak berimbang dengan sewa tempatnya. "Makanya kami cepat menerapkan aturan tersebut guna menekan peredaran minuman beralkohol di Pontianak," katanya.

Bagi minimarket yang melanggar aturan tersebut, sanksinya bisa saja izin usaha mereka dicabut, kata Sutarmidji.

"Sebenarnya saya lebih setuju kalau penjualan minuman beralkohol dilarang saja dijual baik di tingkat minimarket atau supermarket, karena ada kelalaian dari pihak penjual yang melayani pembeli tanpa melihat usia," katanya.

(A057/A029)

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015