Bandung (Antara Kalbar) - Komisi A DPRD Jabar menilai peraturan daerah (perda) tentang minuman keras tidak berfungsi maksimal, terbukti masih saja minuman beralkohol beredar dan mudah didapat oleh masyarakat.
"Pelaksanaan Perda miras (minuman keras) tidak berjalan maksimal," kata Anggota Komisi A DPRD Jabar Deden Darmansyah, kepada wartawan di Bandung, Minggu.
Pandangan DPRD Jabar itu setelah adanya warga dan dua anggota Satpol PP Kota Cimahi yang tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.
Deden menyampaikan, prihatin adanya korban minuman keras dari kalangan Satpol PP yang seharusnya menegakan aturan perda minuman keras tersebut.
"Dengan kejadian itu saya sangat prihatin, terkejut dan miris karena ternyata peredaran miras masih bisa diperoleh," katanya.
Ia menjelaskan, peredaran minuman beralkohol itu sudah jelas aturannya dalam Perda, bahkan Peraturan Presiden (Perpes) yang menegaskan harus dibatasi dan tidak boleh dijual secara bebas.
Namun kenyataannya, lanjut dia, penerapan Perda tentang minuman keras di setiap kota/kabupaten tidak berjalan dengan baik.
"Dengan adanya Perda di setiap daerah diharapkan peredaran miras jadi dibatasi bahkan bila perlu untuk daerah tertentu dilarang sama sekali," kata Deden.
Menurut dia, penegakan perda dengan melakukan razia tempat penjualan minuman keras seringkali hanya dilakukan menjelang bulan Ramadhan dan terkesan pencitraan bagi kepala daerahnya.
Seharusnya, kata Deden, penegakan aturan menertibkan peredaran minuman keras dilakukan secara berkala, lalu dilakukan pengawasan.
"Kalaupun aturan dilaksanakan saya pikir Perda miras akan berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya delapan orang, dua diantaranya anggota Satpol PP Kota Cimahi meninggal dunia dalam waktu berbeda setelah menenggak minuman keras oplosan.
Dilaporkan empat warga Desa Cipageran dan Desa Sukaresmi, Kecamatan Cimahi Utara meninggal dunia dalam waktu berbeda Jumat (1/8) dan Sabtu (2/8) setelah menenggak minuman keras oplosan, Kamis (31/7).
Selanjutnya dua anggota Satpol PP Kota Cimahi dan dua warga Kampung Nyalindung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara meninggal dunia, Kamis (31/7) dan Jumat (1/8) setelah menenggak minuman yang tidak jelas komposisinya, Rabu (30/7). (FPM/A029)
Perda Tentang Miras Tak Berfungsi Maksimal
Senin, 4 Agustus 2014 6:38 WIB