Ambon (Antaranews Kalbar) - Gangguan penyakit akibat ketergantungan obat/alkohol tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K).
"Begitu pula apabila kejadiannya adalah kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh alkohol, tidak dijamin BPJS-Kesehatan," kata Kepala BPJS-Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita dalam menanggapi banyak pertanyaan yang muncul belakangan ini dikalangan masyarakat apakah penyakit akibat minuman keras atau alkohol di jamin BPJS-Kesehatan atau tidak.
Dia menjelaskabn, Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, pada pasal 52 poin I tentang beberapa pelayanan yang tidak dijamin, salah satunya pada huruf (i) yaitu gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, dan juga kecelakaan lalu lintas akibat mabuk juga tidak di jamin.
"Jadi sudah jelas jaminan kesehatan akibat pengaruh alkohol tidak di jamin BPJS-Kesehatan," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Singkawang sosialisasikan perpres nomor 82
Baca juga: BPJS Kesehatan Singkawang gelar pemeriksaan penyakit kronis
Baca juga: Sistem rujukan BPJS abaikan hak pasien
Menurutnya, program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama, BPJS-Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbanyak di dunia ini.
"Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya," katanya.
Perpres Nomor 82 juga mendorong kementerian, lembaga dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan , manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan , koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektifitas? pelaksanaan program JKN-KIS.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, semoga peran Kementerian /lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan , dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal.