Pontianak, 16/2 (Antara) - Dari sepuluh saksi yang memberikan keterangan pada sidang kasus korupsi bantuan sosial tahun 2006-2008, rata-rata mengakui telah menandatangani kuitansi kosong saat pencairan dana.

Ibrahim Candra Ketua LSM Brigade Anti Narkotika tahun 2007 dalam kesaksiannya, di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, mengakui dirinya mengajukan proposal untuk kegiatan LSM-nya sejak 2006, 2007, dan baru cair tahun 2008 sebesar Rp15 juta.

Sidang ini dengan terdakwa mantan Wali Kota Pontianak Buchary Abdurrachman dan mantan Sekretaris Daerah kota setempat Hasan Rusbini,

"Sewaktu pencairan oleh bagian keuangan Pemkot Pontianak, saya disuruh tandatangan pada kwitansi kosong yang jumlah kwitansinya juga banyak. Ketika saya tanya, bagian keuangan tersebut hanya menyatakan tandatangan saja dan akan dicairkan, tetapi saya hanya menerima Rp15 juta," ungkapnya di depan majelis hakim.

Hal senada juga diakui oleh Iskandar Sape salah seorang pengurus LSM yang hanya diberikan bantuan Rp5 juta, tetapi pada saat tandatangan diberikan kwitansi kosong.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar, Gandi Wijaya menyatakan, pihaknya hari ini menghadirkan sepuluh saksi untuk terdakwa Buchary Abdurrachman dan Hasan Rusbini.

"Kesepuluh saksi yang dilakukan pemanggilan hari ini, nama-namanya masuk dalam daftar yang diberikan bantuan, tetapi kebanyakan mereka tidak menerima dan kalaupun menerima hanya diberikan setengah, dari total jumlah bantuan," ujarnya.

Sidang Tipikor tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Warnanto, dengan hakim anggota Yamto Suseno dan Sastra Rasa, dan dari JPU Kejati Kalbar Gandi Wijaya, Bondan Pekshajandu, Rudi Astanto dan TB Silalahi.



(U.A057/B/S023/S023) 16-02-2015 17:25:32

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015