Singkawang (Antara Kalbar) - Sebanyak tujuh pintu bangunan permanen yang terletal di Jl Pulau Belitung, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kamis pagi dibongkar Satpol PP setempat lantaran dianggap melanggar aturan.

Dalam kegiatan itu, diwarnai aksi protes dari pemiliknya. Meski demikian, hal tersebut samasekali tak menyurutkan anggota Satpol PP untuk melakukan pembongkaran sehingga bangunan tersebut rata menjadi dengan tanah.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Singkawang, Hubi Amri mengatakan, sedikitnya ada sebanyak 7 pintu dalam satu deretan bangunan dibongkar karena sudah menyalahi aturan, berdiri di atas parit dan mengganggu fasilitas umum.

Menurut dia, sebelum dilakukan eksekusi, pihaknya sudah memberikan surat teguran sejak Agustus 2014 silam, namun sampai dengan hari ini, bangunan tersebut masih saja berdiri, sehingga pihaknya terpaksa melakukan langkah persuasif.

Sementara Martuin, penjual kayu di bangunan tersebut, tidak mempermasalahkan pembongkaran itu, asalkan dilakukan secara merata.

"Saya sich tidak masalah, tapi tolong bangunan-bangunan permanen lainnya yang melanggar aturan tolong dibongkar juga," pinta dia disela-sela menyaksikan pembongkaran bangunan tersebut.

Menurut dia, Satpol PP jangan hanya bisa melakukan eksekusi saja, tapi tolong carikan solusinya. "Salahsatunya, carikan kami tempat untuk berjualan," ujar mantan Anggota DPRD Singkawang ini.
Dalam kesempatan itu, Hubi menambahkan jika Satpol PP hanya sebagai eksekutor saja. Bicara soal solusi koordinasikan ke instansi terkait seperti Disperindag, Tata Kota, dan Bina Marga.

Usai melakukan pembongkaran bangunan di jalan tersebut, penertiban pun dilanjutkan ke Jl Safiudin. "Ada beberapa kios yang akan kita tertibkan disana," kata Hubi.

Pewarta: Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015