Jakarta (Antara Kalbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akhirnya membatalkan rencana rapat Badan Anggaran untuk membahas RAPBD yang telah direvisi Kementerian Dalam Negeri karena dokumen yang hendak dibahas tak kunjung tiba.
         "Kami dijanjikan pukul 19.00 WIB untuk mendapatkan dokumen dari eksekutif. Sampai sekarang, pukul 20.00 WIB, dokumen belum juga kami terima. Maka, Banggar tak lagi bisa membahasnya," kata Ketua Banggar DPRD DKI Muhammad Taufik di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat.
         Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD tersebut mengatakan DPRD DKI dijanjikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta Saefullah bahwa dokumen RAPBD 2015 akan diterima dewan sekitar pukul 19.00 WIB, kemudian direncanakan apabila draf diterima, maka Banggar akan membahasnya.
         Kemudian dilanjutkan Rapat Pimpinan Gabungan DPRD untuk menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2015.
         Lebih lanjut Taufik mengatakan jika tahapan-tahapan tersebut terlewat, maka tinggal tunggu kepastian selepas pukul 00.00 WIB, APBD DKI 2015 tidak jadi digunakan Pemerintah Provinsi Jakarta.
         "Nanti kepastian RAPBD 2015 tidak menjadi Perda tinggal tunggu pukul 00.00 WIB," kata Taufik.
         Dari informasi yang didapatkan Antara batas waktu maksimal persetujuan DPRD terhadap Perda itu memang hingga pergantian tanggal 20 menjadi 21 Maret nanti, atau pukul 00.00 WIB sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri dalam surat yang menyertai hasil evaluasi RAPBD 2015 DKI oleh Kemendagri.
         Selain itu, ditemui di tempat yang sama, Anggota Badan Anggar DPRD dari Fraksi Gerindra Prabowo Sunirman menyatakan tak mungin lagi membahas RAPBD dengan waktu yang semakin sempit.
         "Tak mungkin anggota Banggar bisa membahasnya lagi, sekalipun dokumen itu datang sekarang," kata Prabowo.



Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015