Penjabat (Pj.) Bupati Kubu Raya Sy. Kamaruzaman mengatakan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) pendapatan dan belanja daerah serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) merupakan bagian untuk penyempurnaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun berjalan.
"KUPA dan PPAS-P ini merupakan salah satu tahapan dalam penyempurnaan perencanaan dan penganggaran daerah," ujar Pj. Bupati Kubu Raya Sy. Kamaruzaman di Sungai Raya, Kalimantan Barat, Selasa.
Kamaruzaman mengatakan bahwa perubahan pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian dari target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta menampung berbagai perubahan, baik dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
Selain itu, perubahan tersebut untuk menyikapi berbagai kondisi yang berkembang selama perjalanan APBD tahun berjalan atau tahun 2024.
Dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi kemampuan fiskal daerah, kata dia, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas, dan permasalahan aktual yang memengaruhinya.
"Seiring dengan dinamika yang terjadi sampai dengan triwulan kedua 2024, pemerintah kabupaten memandang perlu untuk melakukan perubahan," tuturnya.
Pj. Bupati menegaskan bahwa hal ini bertujuan untuk memberikan pedoman perubahan asumsi-asumsi umum APBD 2024 dengan menyesuaikan asumsi dalam kebijakan umum APBD 2024, baik yang menyangkut proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, maupun sumber dan penggunaan pembiayaan pembangunan.
Di samping itu, lanjut dia, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan melalui penambahan, pengurangan, dan pergeseran anggaran, baik antarperangkat daerah, antarkegiatan, maupun antarjenis belanja, dan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.