Pontianak (ANTARA) - Lembaga legislatif dan eksekutif Kalimantan Barat (Kalbar) menyepakati perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 dengan peningkatan signifikan pada estimasi pendapatan daerah senilai Rp6,4 triliun.
"Semula, pendapatan daerah ditetapkan senilai Rp6,3 triliun, namun, setelah dilakukan penyesuaian, estimasi pendapatan mengalami kenaikan sebesar Rp107 miliar, sehingga total RAPBD Kalbar tahun 2024 meningkat menjadi Rp6,4 triliun. Peningkatan ini merupakan hasil dari rasionalisasi anggaran yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah," kata Pj Sekda Kalimantan Barat Mohammad Bari, di Pontianak, Sabtu.
Bari menjelaskan seluruh fraksi mendukung peningkatan pendapatan daerah yang telah disepakati, serta menekankan pentingnya penyerapan anggaran yang optimal dan peningkatan retribusi pendapatan asli daerah (PAD).
"Peningkatan pendapatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan di Kalimantan Barat, khususnya dalam mendukung program-program prioritas yang telah direncanakan," tuturnya.
Selain peningkatan pendapatan, perubahan APBD 2024 juga mencakup penyesuaian pada sisi belanja dan pembiayaan daerah. Alokasi belanja daerah yang semula senilai Rp6,69 triliun mengalami pengurangan sebesar Rp78 miliar, sehingga menjadi Rp6,61 triliun.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp399 miliar, berkurang sebesar Rp185 miliar, menjadi Rp214 miliar.
"Pengeluaran pembiayaan tetap pada angka Rp16 miliar, yang akan digunakan untuk penyertaan modal daerah pada PT. JAMKRIDA," kata Bari.
Bari juga menegaskan bahwa perubahan APBD 2024 ini didasarkan pada sejumlah peraturan terbaru, termasuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Perubahan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.
"Perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa anggaran daerah dapat disesuaikan dengan kondisi terkini dan kebutuhan yang berkembang. Dengan adanya penyesuaian ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah dapat lebih efektif dan efisien," kata Bari.
Dengan peningkatan pendapatan dan penyesuaian anggaran yang telah disepakati, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap dapat lebih fokus pada upaya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah.
Kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Barat.
"Kami berharap perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Bari.