Pontianak (Antara Kalbar) - Tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Kalbar dan Reskrim Polresta Pontianak, menangkap Suhardi alias Rudi pembunuh Tari Arizona (25), PNS Pengadilan Tinggi Pontianak, Rabu (11/3), saat berada di Pelabuhan Teluk Kumai, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

"Ditangkapnya tersangka Rudi pada saat akan melarikan diri ke Pulau Jawa, Minggu (22/3) menggunakan angkutan laut," kata Kepala Polda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Senin.

Arief menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan sementara oleh tim yang melakukan penangkapan, tersangka mengakui telah membunuh Tari Arizona.

"Saat ini tersangka dalam perjalanan menggunakan angkutan udara dari Pangkalan Bun menuju Bandara Supadio yang dikawal Tim Kejahatan dan Kekerasan Polda Kalbar dan Polresta Pontianak," ungkap Arief.

Kapolda Kalbar menambahkan, pihaknya memang sudah mencurigai keterlibatan Rudi sebagai pelaku dalam hal pembunuhan Tari Arizona. Karena saat kejadian setelah mengantar motor korban yang selesai dicuci di tempat pelaku bekerja. Sejak saat itu, pelaku juga menghilangkan diri bersama motor korban.

"Pengungkapan pembunuhan ini, kami menggunakan dengan metode ilmiah dan fakta hukum, alat bukti dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan informasi lainnya. Hasilnya mengarah pada tersangka Rudi, sehingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka," ungkapnya.

Hasil hipotesisnya tindakan kekerasan terhadap korban, diduga dilakukan oleh pelaku yang dikenal korban, karena cara masuknya tidak merusak pintu atau lainnya, katanya.

Hasilnya diketahui tanggal 10 Maret, korban mencuci motornya di tempat Rudi bekerja, dan setelah selesai dicuci motor itu diantar Rudi ke rumah korban pada sore harinya sekitar pukul 15.00 WIB.

"Sampai dengan kejadian tanggal 11 Maret, sepeda motor yang diantar Rudi tidak pernah berada di tangan atau rumah korban, dan sejak itu Rudi tidak pernah kembali ke tempat dia bekerja. Oleh karena itu tim melakukan pengejaran dan penangkapan kepada Rudi," kata Arief.

Dengan dukungan teknologi informasi, tim menemukan nomor telepon seluler baru yang digunakan tersangka. Sehingga tim berhasil melacak, dan ditangkap, Minggu (22/3) saat tersangka berada di Pelabuhan Teluk Kumai, Pangkalan Bun, sekitar pukul 23.00 WIB, kata Arief.

Sebelumnya, Rabu (11/3) korban pembunuhan pertama ditemukan oleh pamannya, Jaka sekitar pukul 07.24 WIB, dalam keadaan tangan terikat, mulut dilakban, tidak menggunakan baju, di ruang tamu rumah korban, di Jalan Tani Makmur, No. 09, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dari hasil pengolahan di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan ada tanda-tanda kekerasan di bagian kepada korban, dan kekerasan lainnya di bagian tubuh mayat tersebut.

Pewarta: Andilala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015