Ketapang (Antara Kalbar)- Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap Ben, 25, warga Desa Lalang Panjang, Kecamatan Pemahan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sawit milik seorang warga tahun lalu.
Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto menjelaskan kalau tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri selama 8 bulan.
"Tersangka berhasil ditangkap di depan rumahnya pada Selasa (24/3) malam," katanya kepada wartawan, Jum'at (27/3).
Lanjutnya, tersangka telah dilaporkan oleh pemilik sawit yang dicurinya pada Juli 2014 lalu. Dari pengakuan korban, selain mencuri sawit miliknya seluas satu kapling, tersangka juga sempat menganiaya korban hingga harus dilarikan kerumah sakit terdekat.
"Kejadiannya tahun lalu, dimana pada saat pelaku menjalankan aksinya kepergok sama pemilik sawit, saat itu pelaku langsung memukul korban hingga 3 kali sampai mendapatkan perawatan medis di Tumbang Titi," lanjutnya.
Tambahnya, ia menjelaskan dari pengakuan tersangka kalau baru pertama kali melakukan pencurian ini dan uang yang didapat digunakan untuk minum-minum dan poya-poya.
"Kata tersangka selama 8 bulan ia kabur ke Nanga Pinoh dan baru sebulan belakangan ini kembali di Ketapang sebelum akhirnya ditangkap," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 dengan kasus Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto menjelaskan kalau tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat melarikan diri selama 8 bulan.
"Tersangka berhasil ditangkap di depan rumahnya pada Selasa (24/3) malam," katanya kepada wartawan, Jum'at (27/3).
Lanjutnya, tersangka telah dilaporkan oleh pemilik sawit yang dicurinya pada Juli 2014 lalu. Dari pengakuan korban, selain mencuri sawit miliknya seluas satu kapling, tersangka juga sempat menganiaya korban hingga harus dilarikan kerumah sakit terdekat.
"Kejadiannya tahun lalu, dimana pada saat pelaku menjalankan aksinya kepergok sama pemilik sawit, saat itu pelaku langsung memukul korban hingga 3 kali sampai mendapatkan perawatan medis di Tumbang Titi," lanjutnya.
Tambahnya, ia menjelaskan dari pengakuan tersangka kalau baru pertama kali melakukan pencurian ini dan uang yang didapat digunakan untuk minum-minum dan poya-poya.
"Kata tersangka selama 8 bulan ia kabur ke Nanga Pinoh dan baru sebulan belakangan ini kembali di Ketapang sebelum akhirnya ditangkap," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 dengan kasus Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015