Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Dalam Negeri memastikan tidak akan mengucurkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak pada Desember mendatang, kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Reydonnizar Moenek.
"Pilkada itu wajib dibiayai atas dan dari beban APBD, sampai ada mekanisme pengeluaran mendahului perubahan APBD tanpa persetujuan DPRD itu cukup," kata Reydonnizar di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan penganggaran untuk Pilkada menjadi kewajiban pemerintah daerah setempat, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana Pilkada.
Kemendagri pun telah mengirimkan Surat Edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014.
"Kami sudah menyurati daerah agar gubernur, bupati, dan wali kotanya menganggarkan dan menjamin bagaimana percepatan itu dilakukan melalui perubahan anggaran," katanya.
Ke-68 daerah tersebut merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari hingga Juni 2016.
"Itu kan asumsi dasarnya, tadinya ada 204 daerah yang akan pilkada di 2015. Namun dengan berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2015 (tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota), kan ada 68 daerah yang kepala daerahnya berakhir dari Januari sampai Juni 2016 yang ikut pilkada Desember nanti," jelasnya.
Terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum dalam draf peraturannya mengusulkan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di gelombang pertama diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.
"Walaupun masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang, seperti penyusunan daftar pemilih," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
(F013/A. Lazuardi)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Pilkada itu wajib dibiayai atas dan dari beban APBD, sampai ada mekanisme pengeluaran mendahului perubahan APBD tanpa persetujuan DPRD itu cukup," kata Reydonnizar di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan penganggaran untuk Pilkada menjadi kewajiban pemerintah daerah setempat, sehingga tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menyediakan dana Pilkada.
Kemendagri pun telah mengirimkan Surat Edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti Pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014.
"Kami sudah menyurati daerah agar gubernur, bupati, dan wali kotanya menganggarkan dan menjamin bagaimana percepatan itu dilakukan melalui perubahan anggaran," katanya.
Ke-68 daerah tersebut merupakan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir mulai Januari hingga Juni 2016.
"Itu kan asumsi dasarnya, tadinya ada 204 daerah yang akan pilkada di 2015. Namun dengan berlakunya UU Nomor 8 Tahun 2015 (tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota), kan ada 68 daerah yang kepala daerahnya berakhir dari Januari sampai Juni 2016 yang ikut pilkada Desember nanti," jelasnya.
Terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum dalam draf peraturannya mengusulkan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di gelombang pertama diselenggarakan pada 9 Desember mendatang.
"Walaupun masih ada kemungkinan berubah, tetapi kami menggunakan tanggal itu sebagai patokan pelaksanaan tahapan yang harus disiapkan mulai sekarang, seperti penyusunan daftar pemilih," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
(F013/A. Lazuardi)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015