Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) terkait penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya Sudiono Supiyanto di Sungai Raya, Rabu, mengatakan, Permen diperlukan pemerintah kabupaten sebagai acuan dalam menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai aturan turunan yang menjadi pedoman teknis bagi kepala desa untuk mengelola dana desa tersebut.
"Untuk membuat suatu perda, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, tentu harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, sampai saat ini, PP maupun Permen yang mengatur tentang penggunaan dana desa belum ada, bagaimana kita bisa membuat Perdanya," tuturnya.
Dia mengatakan, akibat belum adanya Permen itu, pemerintah daerah juga belum bisa membuat regulasi turunan untuk aturan pedoman penggunaan dana desa tersebut.
"Jangan sampai dana desa tidak bisa dicairkan karena pihak desa tidak tahu bagaimana menggunakannya. Jadi, kalau ada pihak yang mengatakan kalau pemerintah daerah belum ada yang siap membuat regulasinya, saya harap pihak tersebut bisa merunut lebih jauh, mengapa hal itu sampai terjadi," tuturnya.
Sudiono menambahkan, saat pencairan dana desa yang bersumber dari APBN pada awal tahun lalu, Kubu Raya mendapat anggaran Rp18 miliar untuk 118 desa. Dari informasi yang ia dapat, dalam waktu dekat ini, Kubu Raya kembali mendapat kucuran sebesar Rp34 miliar.
"Namun dana tersebut belum bisa kita bagikan, karena kita juga masih menunggu arahan dari kementerian terkait. Karena kita juga tidak ingin ada kesalahan dalam penyalurannya," kata Sudiono.
(KR-RDO/S024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya Sudiono Supiyanto di Sungai Raya, Rabu, mengatakan, Permen diperlukan pemerintah kabupaten sebagai acuan dalam menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai aturan turunan yang menjadi pedoman teknis bagi kepala desa untuk mengelola dana desa tersebut.
"Untuk membuat suatu perda, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, tentu harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, sampai saat ini, PP maupun Permen yang mengatur tentang penggunaan dana desa belum ada, bagaimana kita bisa membuat Perdanya," tuturnya.
Dia mengatakan, akibat belum adanya Permen itu, pemerintah daerah juga belum bisa membuat regulasi turunan untuk aturan pedoman penggunaan dana desa tersebut.
"Jangan sampai dana desa tidak bisa dicairkan karena pihak desa tidak tahu bagaimana menggunakannya. Jadi, kalau ada pihak yang mengatakan kalau pemerintah daerah belum ada yang siap membuat regulasinya, saya harap pihak tersebut bisa merunut lebih jauh, mengapa hal itu sampai terjadi," tuturnya.
Sudiono menambahkan, saat pencairan dana desa yang bersumber dari APBN pada awal tahun lalu, Kubu Raya mendapat anggaran Rp18 miliar untuk 118 desa. Dari informasi yang ia dapat, dalam waktu dekat ini, Kubu Raya kembali mendapat kucuran sebesar Rp34 miliar.
"Namun dana tersebut belum bisa kita bagikan, karena kita juga masih menunggu arahan dari kementerian terkait. Karena kita juga tidak ingin ada kesalahan dalam penyalurannya," kata Sudiono.
(KR-RDO/S024)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015