Pontianak  (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu, menahan tersangka M kepala sekolah SMK Yayasan Lintas Batas di Entikong, karena menyelewengkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2013-2014 senilai Rp143 juta.

"Setelah melalui pemeriksaan, tersangka M langsung kami titipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sambil menunggu proses hukum selanjutnya," kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Mula Sardion Pasaribu dalam keterangan persnya di Pontianak.

Ia menjelaskan tersangka M sudah dua kali dilakukan pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan yang kedua, langsung dilakukan penahanan karena khawatir menghilangkan barang bukti dan tindakan lainnya.

"Diduga tersangka dalam proses penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan BOS, seperti tidak membentuk kepanitiaan, melainkan tersangka sendiri yang menangani dalam penggunaan dana BOS tersebut," kata Sardion.

Selain itu, dalam mengajukan jumlah data siswanya, tersangka juga menambah jumlah siswa dari yang sebenarnya. Sehingga dana BOS yang diterima SMK YLB Entikong menjadi lebih besar, katanya.

"Tersangka juga tidak pernah mengumumkan atau memberitahu kepada para guru di SMK YLB tersebut, bahwa sekolah itu telah mendapat bantuan BOS," ungkapnya.

Hingga saat ini, menurut dia sudah belasan saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau Cabang Entikong, termasuk tersangka sendiri.

Tersangka diancam pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi, kata Sardion.


(U.A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015