Pontianak (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sanggau, di Kalimantan Barat menahan oknum Kades Sungai Alai, Kabupaten Sanggau, berinisial AS atas dugaan korupsi "berjamaah" dengan kerugian negara sebesar Rp973 juta.
Kasi Intel Kejari Sanggau, Rans Fismy di Sanggau, Jumat mengatakan, oknum Kades Sungai Alai berinisial AS diduga melakukan korupsi "berjamaah" (dengan beberapa orang lainnya) dana desa setempat dengan kerugian negara mencapai Rp973 juta.
Dia menjelaskan, dari pengakuan tersangka AS uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membayar utang.
"Ada tiga tersangka yang dilakukan penahanan, yakni tersangka AS, sekretaris desa berinisial A, dan bendahara desa berinisial S," katanya.
Dia menambahkan, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan dititipkan Rutan Kelas II B Sanggau sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Saat ini, kami juga membidik tersangka lainnya, hal itu berdasarkan keterangan saksi dan ketiga tersangka," katanya.
Dia menambahkan, dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka guna memudahkan pemeriksaan dan agar tidak menghilangkan barang bukti.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) paling ringan hukuman 4 tahun penjara atau pasal 3 undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP paling ringan 1 tahun penjara.