Kejari Sanggau tetapkan dua tersangka korupsi
Selasa, 24 Juli 2018 9:44 WIB
Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi dalam pengerjaan Jalan Sungai Mawang-Simpang Lape-Empaong dengan kerugian negara diperkirakan Rp882 juta.
Kajari Sanggau M Idris F Shite, di Sanggau, Selasa, mengatakan kegiatan pekerjaan jalan itu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran (TA) 2016.
Kedua tersangka yang ditetapkan masing-masing Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan ARS saat itu bertindak selaku PPK.
Selain itu, ARS menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Kabupaten Sanggau pada saat itu.
ARS sebelumnya juga menjadi tersangka dan sudah menjalani tahanan atas dugaan korupsi Jalan Bonti-Bantai.
"Sebelum menetapkan ini, pada tanggal 18 Juli yang lalu, kami sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap terjadi dugaan tindak pidana dalam pekerjaan paket jalan tersebut. Khusus untuk ARS ini sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani tahanan atas dugaan korupsi Jalan Bonti-Bantai," ujar M Idris F Shite.
Langkah ini, kata Kajari Sanggau itu, sudah merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sangat matang oleh penyidik dengan berpedoman pada surat perintah penyidikan pada bulan Februari yang lalu.
"Artinya tidak ada yang dilakukan dengan tergesa-gesa atau prematur, mengingat waktunya sudah cukup lama, sehingga akhirnya Kejari pada tanggal 18 Juli yang lalu berkeyakinan penuh dalam ekspose menetapkan dua orang tersangka dalam paket pekerjaan jalan tersebut," ujar dia lagi.
Selanjutnya, ditetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan peristiwa pidana penyidik berhasil menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan FL dan ARS sebagai tersangka.
Nilai kerugian yang dialami negara dari pekerjaan proyek tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak setidak-tidaknya Rp882.791.026 dari nilai proyek Rp5.331.536.000.
"Kalau bicara modus, dalam kasus ini lebih parah penyimpangannya dibanding penetapan tersangka kami yang terdahulu," ujar dia.
Di dalam dokumen tertera si A misalnya, tapi yang mengerjakannya si B, padahal si B ini tidak punya kompetensi hanya lulusan STM. "Jadi, tidak hanya terkait kualitas kerjaannya, tapi juga perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan justru mempertegas timbul kerugian negara, ini kemungkinan ada bertambah kerugiannya," katanya lagi.
Kemungkinan tersangka lain, Kajari Sanggau menjawab hal itu sangat terbuka kemungkinannya. "Karena baru dua orang ini yang kami temukan paling layak dan bertanggung jawab dalam proyek ini. Untuk tersangka baru, tidak menutup kemungkinan akan ada, penyidikan masih terus berlangsung," katanya pula.