Ngabang (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Landak diminta mengkaji ulang dan memindah tempat pembuangan akhir (TPA) yang saat ini dikeluhkan masyarakat desa Tebedak, Kecamatan Ngabang karena menimbulkan pencemaran.

"Kalau kita lihat di lapangan TPA di Desa Tebedak tidak ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Beberapa pengurus desa setempat mengaku tidak pernah ada pembahasan Amdal untuk TPA itu," kata mantan anggota DPRD Landak, Siyus di Ngabang, Kamis.

Menurutnya, instansi terkait hendaknya mengkaji karena jika tidak ada Amdal yang jelas akan berdampak pencemaran lingkungan. Selain dekat dengan rumah penduduk,  juga dekat dengan jalan negara.

"Jika alasan TPA dulunya dibangun belum ada rumah penduduk di sekitar lokasi. Itu berarti tanpa perencanaan salah. Karena sejak awal harus dipikir pengembangan kota yang semakin bertambah penduduk," kata Siyus.

Sehingga sekarang yang dirugikan adalah masyarakat akibat dampak pencemaran lingkungan dan udara sehingga bisa ke penyakit.

"Waktu saya masih di DPRD, pernah dibahas TPA akan dibangun menjadi yang modern. Tapi sampai sekarang tidak ada yang dibangun. Padahal sudah banyak anggaran digelontorkan," kata Siyus yang juga Ketua Forum Masyarakat Peduli Investasi Landak ini.

Siyus yang juga penduduk Desa Tebedak ini, sekarang TPA sangat merugikan. Karena masyarakat di Desa Tebedak  tidak mau dijadikan tempat pembuatan akhir.

"Jadi agar dipindah karena tidak layak. Instansi terkait harus sinergis seperti Badan Lingkungan Hidup harus bisa mengkaji keberadaan TPA," kata Siyus.

Siyus juga meminta kepada DPRD Landak agar meninjau kembali.  Karena Kebersihan dan Pertamanan selama ini tidak signifikan.

"Sehingga masalah kebersihan dan pertamanan bisa saja digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum atau Badan Lingkungan Hidup. Sehingga bisa efektif, selama ini sudah berdiri kantor sendiri tapi mengurus persampahan belum efektif," kata mantan Ketua KNPI Landak ini. (Kun/N005)

Pewarta: Kundori

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015