Putussibau (Antara Kalbar) - Seluruh Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Kapuas Hulu mengikuti acara Sosialisasi Penataan Wilayah Desa di Rumah Melayu Putussibau, Senin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kapuas Hulu, Marcellus mengatakan sosialisasi tersebut untuk memperjelas tentang aturan tapal batas antar desa.
"Seperti penetapan titik patok batas desa yang bersengketa. Penentuan batas desa itu harus mengacu pada Permendagri nomor 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas desa," ujarnya
Menurut Marcellus, batas desa yang potensi bermasalah yakni kawasan potensi ekonomi, seperti desa yang wilayahnya masuk perkebunan dan pertambangan.
"Ambil contoh, dulu batas antar desa sudah selesai dibuat, tapi akan dibuka lahan kelapa sawit, itu kadang terjadi perubahan," pungkasnya.
Ditambahkan, Abdul Halim SE Kasubdit Pengembangan Kapasitas Desa, BPMPD Kapuas Hulu, desa yang sudah menyelesaikan batas yakni di Kecamatan Hulur Gurung, Selimbau, Pengkadan, Embaloh Hulu, Embaloh Hilir.
"Itu data dari camat yang sudah dilapor ke BPMPD, kita harap ada yang menyusul," kata Halim. Dijelaskan Halim, batas antar desa di sebuah kecamatan dianggap selesai apabila semua desa sudah menentukan titik batas masing-masing.
"Misal kalau kecamatan itu berbatasan dengan lima desa, kalau empat sudah selesai, satunya lagi belum, maka dianggap belum selesai semua untuk kecamatan tersebut," terangnya.
Penentuan titik batas itu kata Halim berpengaruh juga pada pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa dari APBN.
"Dalam hal ini kita mengimbau kepada desa yang belum menyelesaikan masalah batas, agar menyelesaikannya, karena pengaruhnya pada pencairan ADD, terkait luas desa," kata dia. Halim mengatakan, tahun 2014- 2015 penyelesaian batas desa di Kapuas Hulu cukup signifikan. Dalam penyelesaian batas desa harus ada keputusan bersama antara kepala desa, BPD ketua adat dan camat.
"Dalam hal ini kita mengimbau kepada desa yang belum menyelesaikan masalah batas, agar menyelesaikannya, karena pengaruhnya pada pencairan ADD, terkait luas desa," kata dia. Halim mengatakan, tahun 2014- 2015 penyelesaian batas desa di Kapuas Hulu cukup signifikan. Dalam penyelesaian batas desa harus ada keputusan bersama antara kepala desa, BPD ketua adat dan camat.
"Dalam berita acara harus ada unsur-unsur itu, hasilnya dilaporkan ke BPMPD," tutup Halim.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015