Pontianak (ANTARA) - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bengkayang, Kalimantan Barat, Yohanes Atet memastikan masalah batas desa tak akan menghilangkan hak masyarakat mendapatkan layanan.
"Jadi saya meminta para pemangku kepentingan agar tak mudah terpengaruh oleh golongan masyarakat yang membuat masalah tapal batas tak kunjung selesai karena pada dasarnya, pemangku kepentingan di desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terutama mengedukasi bahwa batas desa tidak perlu dipermasalahkan karena hal tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat di dalamnya," ujar Yohanes Atet saat dihubungi di Bengkayang, Minggu.
Ia mengungkapkan di Kabupaten Bengkayang saat ini ada 122 desa yang harus menyelesaikan masalah tapal batas. Hal itu harus dilakukan percepatan dan menjadi perhatian bersama.
"Butuh setidaknya 122 tahun untuk menyelesaikan masalah batas desa di seluruh wilayah apabila dalam kurun waktu satu tahun hanya satu desa yang bisa diselesaikan terkait masalah batas desa. Dengan hal itu harus dilakukan percepatan. Hingga saat ini dari 122 desa baru ada empat desa di Kabupaten Bengkayang yang telah menyelesaikan masalah tapal batas desa dan memiliki Perbup. Semuanya merupakan penyelesaian batas desa di Kecamatan Jagoi Babang," kata dia.
Ia menyebutkan untuk tahun ini Kabupaten Bengkayang mendapat jatah sebanyak 17 pilar atau titik koordinat batas dari 34 titik perbatasan Bengkayang - Singkawang. Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 92 Tahun 2018 yang dikerjakan pada tahun 2021 ini.
"Bupati dan Wakil Bupati mendorong penyelesaian tapal batas segera diselesaikan. Penyelesaian tapal batas semua tingkatan turut menjadi agenda Gubernur. Bagaimana kita targetkan 2023 harus sudah bisa selesai. Apalagi saat ini sudah ada DD dan ADD yang dapat menyokong percepatan penyelesaian tapal batas," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal juga menegaskan bahwa masalah batas desa tidak akan menghilangkan hak masyarakat setempat. Dia mengatakan percepatan penyelesaian tapal batas bertujuan untuk mendukung program pemerintah guna membuat profil desa pada tahun 2023 yang menyangkut jumlah penduduk luas desa, topografi dan sebagainya.
"Profil desa ini sendiri mempengaruhi besaran APBD. Sementara untuk upaya percepatan penyelesaian tapal batas, kita telah merencanakan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk mendukung APBDes," katanya.
Masalah batas desa tak hilangkan hak masyarakat
Minggu, 31 Oktober 2021 12:09 WIB