Sanggau (Antara Kalbar) - Shanty Lim, terdakwa kasus tindak pidana korupsi di proyek peningkatan Jalan Kedukul – Balai Sebut di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau menyerahkan uang pengganti sebagai penjaminan senilai Rp710.027.910,-.
    
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Tito Prasetyo SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faidul Aliim Romas mengungkapan, Shanty Lim menitipkan uang tersebut sebagai penjamin pembayaran uang pengganti.
    
Namun pembayaran uang pengganti baru dilakukan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
    
"Ya, terdakwa ada menitipkan uang penjamin untuk pembayaran pengganti. Meski ada jaminan dari terdakwa, tidak kemudian menghapus tindak pidananya yang telah dilakukan," terangnya.
    
Ia menjelaskan, sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang (UU) Tipikor bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3. Sehingga hanya menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan bagi terdakwa.
   
"Penjamin ini hanya akan jadi salah satu faktor yang akan meringankan terdakwa dalam perkaranya," ungkapnya.
    
Dalam kasus tipikor tersebut, Shanty Lim didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 (ke-1) KUHP, subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 (ke-1).
    
Sementara itu, sidang perdana dakwaan atas Shanty, baru akan dilaksanakan pada 22 Juni 2015 mendatang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak.
    
"Tanggal 22 Juni 2015 nanti baru sidang perdana untuk dakwaan Shanty di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak," jelasnya.
    
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, ancaman paling rendah bagi Shanty yakni 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
    
Sementara pada Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Shanty terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015