Sintang (Antara Kalbar) - Sejumlah PNS yang menyatakan siap maju dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sintang pada Desember mendatang mulai bersiap mengajukan pensiun dini setelah mendapat kepastian bakal diusung oleh partai politik..
    Misalnya Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Sintang, Senen Maryono saat ditemui di kantornya menunjukan map yang berisi formulir pengajuan pengunduran dirinya sebagai PNS.
    Menurut dia, formulir pengajuan pengunduran diri sebagai PNS itu, sudah lama diambil olehnya dari BKD Kabupaten Sintang. Hanya saja formulir pengajuan pengunduran diri sebagai PNS tersebut, baru diselesaikan pengisiannya saat ini, setelah ada kepastian diusung oleh partai sebagai calon wakil bupati Sintang.
    "Karena sekarang diperkirakan sudah mendekati pasti diusung oleh partai, maka formulir pengajuan berhenti dengan hormat sebagai PNS, dengan hak pensiun sudah saya rampungkan," bebernya.
    Dikatakan dia, jika nanti dirinya benar-benar diusung oleh partai, formulir pengajuan berhenti dengan hormat sebagai PNS akan diserahkan ke BKD. Masih katanya, penyerahan formulir pengunduran diri sebagai PNS akan disampaikannya ke BKD setelah ada kesepakatan koalisi partai yang mengusung dirinya.
    Kata Senen, sesuai petunjuk KPU, pada saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Sintang, sudah harus menyatakan diri mundur sebagai pegawai negeri. Sementara menurut surat edaran Bupati Sintang, Milton Crosby, para PNS yang akan maju dalam pilkada diminta satu minggu sebelum mendaftarkan diri ke KPU, sudah harus mengajukan pengunduran diri.
    "Jadi jika seminggu sebelum masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dibuka, koalisi partai sudah terbentuk, maka saya akan segera menyerahkan pengajuan pengunduran diri sebagai PNS ini ke BKD," ujarnya.
    Senen menyatakan, dirinya belum bisa memastikan kapan pengajuan pengunduran diri sebagai PNS akan diserahkan ke BKD. Meski begitu, dia memastikan semua berkas pengajuan pengunduran dirinya sudah dilengkapi. Hal itu—kata dia—juga dilakukan oleh Wakil Bupati Sintang, Iganisus Juan yang akan maju sebagai calon bupati Sintang.
    Sementara itu, Camat Sepauk, Agrianus mengaku sudah jauh-jauh hari yang lalu mengurus pensiun dini. Dia mengatakan, jadi atau tidaknya dirinya maju sebagai calon bupati Sintang, dia tetap memutuskan untuk pensiun dini. “Terlepas dari maju tidaknya dalam pilkada nanti, memang sudah menjadi program saya untuk pensiun dini,” katanya.
    Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Sintang, Herkolanus Roni menegaskan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 199 secara tegas menyebutkan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota dan wakil bupati, wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon.
    “Berarti sejak mendaftar di KPU,” ujarnya.
    Masih kata dia, di dalam penjelasan undang-undang ASN ini, secara tegas menyatakan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagai PNS tidak dapat ditarik kembali. Artinya ketika sudah membuat surat pengunduran diri, maka akan diproses sampai selesai proses pemberhentiannya.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015