Ketapang (Antara Kalbar) - Aksi pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Ketapang, dengan ersangka Gun, (30) terhadap NJ (6) yang juga merupakan tetangganya sendiri hingga kemaluan korban mengalami infeksi.
Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur juga terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang tepatnya pada Minggu (12/7) di Desa Sungai Kinjil Kecamatan Benua Kayong, yang mana tersangkanya merupakan kakek dari korban sendiri, kemudian kasus yang sama terjadi di Kecamatan Tumbang Titi pada hari yang sama.
Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Ketapang, Aiptu Nasran membenarkan telah terjadi kembali kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Ketapang.
"Kejadiannya dua hari sebelum lebaran, kasus ini terungkap ketika korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil, kemudian keluar lendir dari yang awalnya diduga ngompol, ternyata saat diperiksa ternyata sudah infeksi dan bernanah di kemaluan korban," jelasnya di Ketapang, Selasa (27/7).
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban kemudian bertanya ke korban apa yang telah terjadi. Korban akhirnya menjelaskan kepada orangtua kalau alat kelaminnya telah dipegang oleh pelaku yang kebetulan juga merupakan tetangga korban.
"Orangtua korban langsung membuat laporan pada Jum'at (17/7) ke Polres Ketapang, dan kemudian dilakukan pengembangan hingga akhinya pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau menurut keterangan tersangka, kejadian bermula ketika korban yang baru duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) bermain ke rumah tersangka di Jalan KH Mansyur Kecamatan Delta Pawan yang saat kejadian sedang bermain game melalui handphone.
Melihat hal tersebut, korban ingin bermain di handphone tersangka. "Jadi tersangka meminjamkan handphonenya dan kemudian berbaring di sebelah korban yang sedang memainkan game di handphone tersangka, saat itulah timbul niat dan tersangka menjalankan aksinya," ucapnya.
Tersangka yang sehari-hari sebagai penjual barang keliling menegaskan dirinya baru pertama kali melakukan tindakan bejatnye kepada korban. "Cuma satu kali, itupun cuma saya usap-usap," akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur juga terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang tepatnya pada Minggu (12/7) di Desa Sungai Kinjil Kecamatan Benua Kayong, yang mana tersangkanya merupakan kakek dari korban sendiri, kemudian kasus yang sama terjadi di Kecamatan Tumbang Titi pada hari yang sama.
Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Ketapang, Aiptu Nasran membenarkan telah terjadi kembali kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Ketapang.
"Kejadiannya dua hari sebelum lebaran, kasus ini terungkap ketika korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil, kemudian keluar lendir dari yang awalnya diduga ngompol, ternyata saat diperiksa ternyata sudah infeksi dan bernanah di kemaluan korban," jelasnya di Ketapang, Selasa (27/7).
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban kemudian bertanya ke korban apa yang telah terjadi. Korban akhirnya menjelaskan kepada orangtua kalau alat kelaminnya telah dipegang oleh pelaku yang kebetulan juga merupakan tetangga korban.
"Orangtua korban langsung membuat laporan pada Jum'at (17/7) ke Polres Ketapang, dan kemudian dilakukan pengembangan hingga akhinya pelaku berhasil diamankan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau menurut keterangan tersangka, kejadian bermula ketika korban yang baru duduk di kelas 1 Sekolah Dasar (SD) bermain ke rumah tersangka di Jalan KH Mansyur Kecamatan Delta Pawan yang saat kejadian sedang bermain game melalui handphone.
Melihat hal tersebut, korban ingin bermain di handphone tersangka. "Jadi tersangka meminjamkan handphonenya dan kemudian berbaring di sebelah korban yang sedang memainkan game di handphone tersangka, saat itulah timbul niat dan tersangka menjalankan aksinya," ucapnya.
Tersangka yang sehari-hari sebagai penjual barang keliling menegaskan dirinya baru pertama kali melakukan tindakan bejatnye kepada korban. "Cuma satu kali, itupun cuma saya usap-usap," akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015