Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - Kiung Coi Hin alias Ahin, warga Malaysia yang merekrut tenaga kerja asal Melawi, Kalimantan Barat, ternyata bukanlah yang pertama kalinya. Ia sudah tiga kali datang ke Melawi.
   
Polres Melawi sendiri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelundupan tenaga kerja asal Melawi yang akan dikirim menjadi TKI ke Malaysia. Satu tersangka merupakan WNA asal Malaysia, yakni Ahin yang akan membawa para TKI ini, serta satu warga Indonesia, atas nama Juherman alias Dang yang menjadi perekrut.
   
Kapolres Melawi AKBP Cornelis M Simanjuntak ditemui di Polsek Nanga Pinoh menerangkan, kasus TKI ilegal yang awalnya ditangani oleh Polsek Nanga Pinoh akan dibawa ke Polres.
  
"Para penyidik dari Polsek dan Satreskrim Polres Melawi menyatakan dari tiga WNA Malaysia ini hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka perekrut TKI ilegal. Sedangkan dua lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan hanya mendampingi atau menemani Ahin," terangnya.
   
Cornelis juga mengungkapkan dari penelusuran dan keterangan para saksi serta tersangka, diketahui warga Melawi yang akan dibawa ke Malaysia akan dipekerjakan sebagai buruh penggali parit di Serawak Malaysia.
   
"Jadi sudah ada 41 warga Melawi yang akan menjadi calon TKI untuk diberangkatkan ke Malaysia. Sebelumnya juga Ahin ini sudah dua kali datang ke Melawi untuk merekrut tenaga kerja yang akan bekerja di Malaysia," paparnya.
   
Sebelumnya Polsek Nanga Pinoh berhasil menggagalkan pengiriman 41 TKI ilegal yang sedang menginap di sebuah hotel di Nanga Pinoh. Ada 23 TKI yang berhasil diamankan, sedangkan sisanya terlebih dahulu kabur. Terkait para TKI yang diamankan ini, Cornelis mengatakan mereka hanya sebagai korban dan saksi saja.
  
"Nanti akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing," katanya. Sedangkan terhadap WNA Malaysia ini, Cornelis mengungkapkan selain satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tetap mendalami ada tidaknya pelanggaran lain. Proses hukum juga akan terus berjalan pada WNA Malaysia dan berkoordinasi dengan Polda Kalbar.
   
"Dokumen WNA Malaysia ini lengkap, termasuk passport dan visa kunjungan. Dua warga Malaysia yang tidak berstatus tersangka rencananya akan kita deportasi," jelasnya. Cornelis pun memaparkan teknis rekruitmen TKI ilegal ini. Diterangkannya, Juherman yang merupakan warga Melawi memang sebelumnya sudah bekerja di Malaysia dan kenal dengan Ahin. Saat Juherman akan pulang ke Indonesia karena libur lebaran, Ahin memesan untuk mencarikan TKI sebagai buruh di Malaysia dan dijanjikan akan diberikan bonus 100 ringgit per kepala.
   
"Saat tiba di Melawi ini, Juherman kemudian menyampaikan informasi ini pada teman-temannya dan didapatlah 41 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” katanya. Juherman kemudian menyewa lima unit mobil untuk membawa 41 orang ini ke Balai Karangan di Sanggau. Disana rencananya para TKI akan masuk ke Malaysia melalui jalan tikus. "Namun terlebih dahulu kita gagalkan saat masih di Pinoh," terang Kapolres.

Pewarta: Eko S

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015