Pontianak (Antara Kalbar) - Warga Kelurahan Sagatani, Kota Singkawang, Kalimantan Barat menyetujui dan mendukung penuh rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang akan mereklamasi lahan bekas pertambangan emas tanpa izin sebagai tempat wisata.
"Pada umumnya, masyarakat menyetujui rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk mereklamasi lahan bekas PETI di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan," kata Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Singkawang, Karyadi, di Singkawang, Minggu.
Hal itu diketahui, setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menggelar pertemuan bersama pelaku PETI (baik yang masih aktif maupun tidak), pekerja PETI, Lurah, RT, tokoh adat dan masyarakat Sagatani di Aula Kelurahan setempat.
"Mereka sangat mendukung reklamasi tersebut. Asalkan, reklamasi bekas PETI jangan sampai ditanami sawit," tuturnya.
Dikatakan Karyadi, pada intinya program dari Kementerian LH memang lahan bekas PETI itu tidak untuk ditanami sawit. Tetapi rencananya akan ditanami dengan sayur-sayuran atau pohon-pohon besar dan rindang serta akan dijadikan sebagai salah satu tempat wisata.
Saat ini, lanjutnya, pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) sudah mengambil sampel tanah bekas PETI.
"Tergantung dari pemeriksaan IPB. Apakah tanahnya nanti cocok untuk tanaman sayur atau yang lainnya," jelasnya.
Mantan Kasat Pol PP Singkawang itu menyebutkan, baik pelaku maupun pekerja pertambangan juga berharap aktivitas yang dilakukannya itu segera dilegalkan oleh Pemerintah. Sehingga mereka (pelaku atau pekerja) bisa dengan leluasa dan tidak merasa was-was dalam mencari rezeki.
Hal itu bisa terwujud, lanjutnya, sepanjang ada aturan dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkot Singkawang, diantaranya RTRWK, Amdal, dan Surat Keputusan wali kota terhadap wilayah penambang rakyat, serta aturan pendukung lainnya.
Sepanjang memenuhi persyaratan, lanjutnya, pihak Kementerian LH dan SDM akan membantu mereka.
"Dan bahkan, Komnas HAM pun akan senantiasa mendukung mereka, baik dari keselamatan para pekerja tambang sampai dengan perizinannya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Karyadi.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Pada umumnya, masyarakat menyetujui rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, untuk mereklamasi lahan bekas PETI di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan," kata Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Singkawang, Karyadi, di Singkawang, Minggu.
Hal itu diketahui, setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menggelar pertemuan bersama pelaku PETI (baik yang masih aktif maupun tidak), pekerja PETI, Lurah, RT, tokoh adat dan masyarakat Sagatani di Aula Kelurahan setempat.
"Mereka sangat mendukung reklamasi tersebut. Asalkan, reklamasi bekas PETI jangan sampai ditanami sawit," tuturnya.
Dikatakan Karyadi, pada intinya program dari Kementerian LH memang lahan bekas PETI itu tidak untuk ditanami sawit. Tetapi rencananya akan ditanami dengan sayur-sayuran atau pohon-pohon besar dan rindang serta akan dijadikan sebagai salah satu tempat wisata.
Saat ini, lanjutnya, pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) sudah mengambil sampel tanah bekas PETI.
"Tergantung dari pemeriksaan IPB. Apakah tanahnya nanti cocok untuk tanaman sayur atau yang lainnya," jelasnya.
Mantan Kasat Pol PP Singkawang itu menyebutkan, baik pelaku maupun pekerja pertambangan juga berharap aktivitas yang dilakukannya itu segera dilegalkan oleh Pemerintah. Sehingga mereka (pelaku atau pekerja) bisa dengan leluasa dan tidak merasa was-was dalam mencari rezeki.
Hal itu bisa terwujud, lanjutnya, sepanjang ada aturan dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkot Singkawang, diantaranya RTRWK, Amdal, dan Surat Keputusan wali kota terhadap wilayah penambang rakyat, serta aturan pendukung lainnya.
Sepanjang memenuhi persyaratan, lanjutnya, pihak Kementerian LH dan SDM akan membantu mereka.
"Dan bahkan, Komnas HAM pun akan senantiasa mendukung mereka, baik dari keselamatan para pekerja tambang sampai dengan perizinannya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Karyadi.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015