Oleh Rendra Oxtora

Sungai Raya, Kalbar, 25/8 (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kubu Raya Kalimantan Barat memberikan Surat Peringatan 1 kepada para PKL di kawasan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, sebagai peringatan untuk segera membongkar lapak yang masuk dalam jalur hijau.

"Kami akan segera memberikan SP1 kepada para PKL yang ada di sekitar kawasan Serdam, karena mereka selama ini mendirikan kios di jalur umum," kata Kasatpol PP Kubu Raya, Fitria Fadly di Sungai Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, sebelum memberikan surat peringatan pertama bagi para PKL, pihaknya telah melayangkan surat peringatan sejak tujuh bulan lalu. Karenanya dia berharap para PKL yang berjualan di atas fasilitas umum tersebut bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk turut menertibkan tempat berjualan yang masih berada di atas fasilitas umum.

"Selaku penegak Perda kami hanya menjalankan tugas yang seharusnya kami lakukan. Karenanya saya berharap para PKL yang telah menyalahi aturan dengan berjualan di atas fasilitas umum bisa sadar untuk membantu pemerintah dalam penertiban lapak yang memang menyalahi aturan," tuturnya.

Soal target eksekusi, kata Fitria Fadly jika tidak ada halangan sebelum akhir tahun 2015 pihaknya sudah bisa membongkar puluhan lapak PKL yang menyalahi aturan di sekitar Mapolda, Sungai Raya Dalam sekitar perumahan Graha Korpri.

"Kami maunya penertiban bisa cepat dilakukan namun memang harus ada aturan dan tahapan yang dilakukan makanya kami harap para PKL bisa mau diajak untuk bekerja sama," katanya.

Selain persoalan PKL, Fitia Fadly mengatakan pihaknya saat ini juga sedang melakukan pendataan soal bangunan yang belum memiliki izin lengkap. Setelah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya kata dia saat ini masih cukup banyak bangunan di sekitar pusat ibu kota kabupaten yang belum memiliki izin.

"Informasi yang saya dapat di sepanjang Jalan Arteri Supadio masih banyak bangunan yang belum memiliki izin. Ada satu kawasan di sekitar Jalan Arteri Supadio itu informasinya terdapat 14 bangunan gudang, namun dari 14 bangunan gudang itu baru 2 gudang saja yang memiliki izin lengkap," kata Fitria.

Dia berharap para pemilik bangunan termasuk gudang yang belum memiliki izin bisa segera melengkapi izin bangunan yang diwajibkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015