Ketapang (Antara Kalbar) - Pj Bupati Ketapang Kartius menegaskan tidak segan untuk memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam politik praktis selama proses Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ketapang.
Hal ini ditegaskannya, untuk memberi peringatan bagi seluruh PNS yang ada di Kabupaten Ketapang agar tidak terlibat politik praktis atau membela salah satu kandidat dalam Pilkada Ketapang.
"Kita akan lakukan pertemuan kepada seluruh jajaran aparatur pemerintahan Ketapang, kita akan lakukan koordinasi dan memberi pandangan kepada para PNS kalau siapapun yang jadi bupati, PNS tetaplah bertugas sebagai melayani masrayakat Ketapang," tegasnya di Ketapang.
Dikatakannya, seluruh kandidat yang lolos menjadi peserta Pilkada Ketapang, merupakan putra terbaik Ketapang, sehingga tidak boleh ada PNS yang saling menjelekkan, dan wajib didukung jika terpilih nantinya.
"Jadi tidak ada yang memihak salah satu pasangan calon, dan jika Pilkada usai dan telah ditetapkan siapa terpilih semua PNS wajib mendukung dan menjalankan tugas sebaik mungkin sebagai pelayan masyarakat," katanya.
Kartius juga menegaskan, jika telah diberi imbauan dan padangan agar tetap menjaga netralitas, namun masih ada PNS yang kedapatan berpolitik praktis dengan memihak salah satu kandidat, maka dirinya tidak segan memberi sanksi tegas kepada PNS tersebut.
"Jika ketahuan terlibat apalagi ada SK-nya, maka kita akan sanksi tegas PNS tersebut, sesuai TP 53 tahun 2010 dan UU no 5 Tahun 2015 tentang ASN, bukan tidak mungkin akan kita pecat, sebab kita tidak main-main dalam hal ini," ujar Kartius.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasubbag Umum Kepegawaian BKD Ketapang Tauran menjelaskan pihaknya juga sudah menyebar surat edaran ke semua SKPD hingga unit terkecil pemerintah yang ada di Ketapang.
Hal itu menindaklanjuti surat edaran dari Menpan yang meminta PNS menjaga netralitas dalam politik terutama Pilkada yang akan berlangsung serentak di Indonesia.
"Pekan lalu sudah kita sebar surat edaran untuk menjaga netralitas ke semua SKPD termasuk di kecamatan dan desa," akunya.
Sebab menurutnya, sesuai aturan di dalam TP 53 Tahun 2010 kalau PNS diminta netral dan tidak memihak salah satu kandidat atau calon peserta pemilu.
"Jika ketahuan terlibat, tentu sanksinye berat, mulai dari penjatuhan disiplin berat, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian secara hormat bahkan bisa diberhetikan secara tidak hormat," terangnya.
Untuk itu, Tauran meminta kepada masyarakat berperan aktif dalam mengawasi PNS dan jika melihat ada PNS yang terlibat politik praktis agar melaporkan hal tersebut ke Panwaslu supaya dapat diproses dan dicek kebenarannya

Pewarta: john

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015