Ketapang (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang membongkar dan mengangkut lapak serta gerobak para pedagang yang sengaja ditinggalkan pemiliknya dan dianggap mengganggu keindahan Lapangan Sepakat yang merupakan salah satu fasilitas umum di Ketapang.
Menurut Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Ketapang Ibrahim, kalau pembongkaran dan pengangkutan gerobak jualan para pedagang dilakukan lantaran para pedagang yang sengaja meninggalkan lapak dan gerobak jualannya tidak mengindahkan imbauan dan peringatan yang jauh hari telah pihaknya berikan.
"Imbauan sudah sejak awal tahun 2015, karena masih tidak diindahkan beri surat imbauan kembali pada 5 Agustus 2015, masih tidak diindahkan tanggal 9 September kita beri peringatan terakhir, tapi kita lihat kondisi di lapangan masih ada pedagang yang meninggalkan lapak dan gerobak jualannya yang membuat kondisi jadi semrawut, makanya hari ini kita lakukan penindakan pembongkaran dan kita bawa gerobaknya ke kantor kita," tegas Ibrahim, Kamis di Ketapang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kalau tujuan pihaknya melakukan penindakan ini, hanya demi keindahan, kenyamanan dan kebersihan lingkungan Lapangan Sepakat yang merupakan fasilitas umum untuk masyarakat bersantai.
"Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berjualan mencari rejeki di lapangan sepakat ini, hanya saja mereka diminta menjaga kebersihan dan kerapian lapangan sepakat ini, bukan malah membiarkan gerobak sehabis jualan sehingga menimbulkan kesan tak teratur dan semraut," ujarnya.
Ada 8 gerobak yang dibawa ke kantor Satpol PP Ketapang, yang mana para pemilik gerobak dipersilahkan datang ke kantornya jika ingin mengambil gerobak-gerobak tersebut, namun dengan catatan dilarang meninggalkan gerobak atau peralatan jualan di lokasi lapangan sepakat seusai melakukan penjualan.
"Mereka jualan hanya malam hari, usai jualan kita minta dibawa pulang atau disimpan dimana, asal jangan dibiarkan di lapangan yang membuah lokasi tampak kotor dan tak terawat," tegasnya.
Sementara itu, satu diantara pedagang yang lapak jualannya dibongkar Satpol PP, Dahlia (35) mengau kalau memang sebelumnya ada imbauan untuk tidak meninggalkan barang jualan termasuk gerobak di lokasi lapangan sepakat.
"Memang ada imbauan sebelumnya, cuma saya tidak bisa bawa gerobaknya sebab gerobak itu saya sewa sudah jadi dan memang disitu tempat gerobaknya, tapi untuk barang-barang saya seperti meja sudah saya kemaskan," akunya saat ditemui dilokasi pembongkaran.
Ia mengaku menyewa gerobak dan lapak tersebut sebesar Rp1,1 juta kepada saudara Faisal yang diakuinya saat kejadian tidak berada di lokasi kejadian. Selain membayar uang sewa gerobak dirinya juga membayar uang retribusi setiap malamnya.
"Permalam saya bayar uang listrik Rp10 ribu, uang kebersihan Rp3 ribu dan ke pemda bayar Rp2 ribu, jadi total tiap malam saya bayar Rp 15 ribu," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Menurut Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Ketapang Ibrahim, kalau pembongkaran dan pengangkutan gerobak jualan para pedagang dilakukan lantaran para pedagang yang sengaja meninggalkan lapak dan gerobak jualannya tidak mengindahkan imbauan dan peringatan yang jauh hari telah pihaknya berikan.
"Imbauan sudah sejak awal tahun 2015, karena masih tidak diindahkan beri surat imbauan kembali pada 5 Agustus 2015, masih tidak diindahkan tanggal 9 September kita beri peringatan terakhir, tapi kita lihat kondisi di lapangan masih ada pedagang yang meninggalkan lapak dan gerobak jualannya yang membuat kondisi jadi semrawut, makanya hari ini kita lakukan penindakan pembongkaran dan kita bawa gerobaknya ke kantor kita," tegas Ibrahim, Kamis di Ketapang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kalau tujuan pihaknya melakukan penindakan ini, hanya demi keindahan, kenyamanan dan kebersihan lingkungan Lapangan Sepakat yang merupakan fasilitas umum untuk masyarakat bersantai.
"Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat berjualan mencari rejeki di lapangan sepakat ini, hanya saja mereka diminta menjaga kebersihan dan kerapian lapangan sepakat ini, bukan malah membiarkan gerobak sehabis jualan sehingga menimbulkan kesan tak teratur dan semraut," ujarnya.
Ada 8 gerobak yang dibawa ke kantor Satpol PP Ketapang, yang mana para pemilik gerobak dipersilahkan datang ke kantornya jika ingin mengambil gerobak-gerobak tersebut, namun dengan catatan dilarang meninggalkan gerobak atau peralatan jualan di lokasi lapangan sepakat seusai melakukan penjualan.
"Mereka jualan hanya malam hari, usai jualan kita minta dibawa pulang atau disimpan dimana, asal jangan dibiarkan di lapangan yang membuah lokasi tampak kotor dan tak terawat," tegasnya.
Sementara itu, satu diantara pedagang yang lapak jualannya dibongkar Satpol PP, Dahlia (35) mengau kalau memang sebelumnya ada imbauan untuk tidak meninggalkan barang jualan termasuk gerobak di lokasi lapangan sepakat.
"Memang ada imbauan sebelumnya, cuma saya tidak bisa bawa gerobaknya sebab gerobak itu saya sewa sudah jadi dan memang disitu tempat gerobaknya, tapi untuk barang-barang saya seperti meja sudah saya kemaskan," akunya saat ditemui dilokasi pembongkaran.
Ia mengaku menyewa gerobak dan lapak tersebut sebesar Rp1,1 juta kepada saudara Faisal yang diakuinya saat kejadian tidak berada di lokasi kejadian. Selain membayar uang sewa gerobak dirinya juga membayar uang retribusi setiap malamnya.
"Permalam saya bayar uang listrik Rp10 ribu, uang kebersihan Rp3 ribu dan ke pemda bayar Rp2 ribu, jadi total tiap malam saya bayar Rp 15 ribu," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015