Nanga Pinoh (Antara Kalbar) - KPU Melawi menerima laporan adanya sejumlah penyelenggara Pilkada di tingkat PPK dan PPS masuk dalam daftar tim kampanye.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui ternyata ada lebih dari 50 orang anggota PPK, PPS dan sekretariat PPS masuk dalam daftar tim kampanye.
Ketua KPU Melawi, Julita yang ditemui sejumlah wartawan menerangkan penelusuran oleh KPU dilakukan setelah sejumlah PPK melaporkan adanya nama-nama anggota PPS, bahkan PPK masuk dalam daftar tim kampanye dari dua pasangan calon.
“Karena mendengar laporan tersebut, kita kemudian melakukan cross check di KPU. Kita bandingkan nama-nama yang ada di dalam SK PPK, PPS sampai sekretariat PPS dengan daftar tim kampanye kedua pasangan calon yang ada di KPU,†terangnya.
Dari hasil itulah, terang Julita akhirnya diketahui tak sedikit anggota PPS yang masuk dalam daftar tim kampanye.
Sementara untuk anggota PPK, diketahui hanya ada dua nama yang berada dalam daftar tim kampanye paslon.
“Dalam SK Tim Kampanye, ada yang hanya nama panggilan dan ada yang memang nama asli, dan mirip dengan nama yang ada di SK PPS dan PPK,†terangnya.
KPU, kata Julita, pun kemudian memanggil para penyelenggara yang namanya masuk dalam daftar tim kampanye.
KPU akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan munculnya nama para penyelenggara ini di tim kampanye.
“Dari penjelasan sementara mereka kebanyakan memang tak mengetahui kalau namanya dimasukkan dalam daftar tim kampanye. Hanya kita tetap meminta mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka benar-benar bukan bagian dari tim kampanye paslon,†katanya.
Julita menegaskan, penyelenggara Pilkada, baik KPU, PPK, PPS, KPPS hingga anggota sekretariat di PPS dan PPK harus benar-benar netral dan tidak terlibat dalam tim kampanye paslon.
Apalagi saat mendaftar sebagai anggota PPS dan PPK juga mereka sudah diminta membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam partai politik atau menjadi tim kampanye.
“Kami bisa menonaktifkan bila terbukti masuk dalam anggota partai atau menjadi tim kampanye. Karena melanggar asas penyelenggara pemilu yang harus menjunjung tinggi netralitas,†katanya.
Termasuk juga bagi jajaran sekretariat PPS dan PPK. Dikatakan Julita karena mereka membantu untuk logistik dan data pemilu, staf sekretariat juga harus netral. “Kalau nanti dari penyelidikan ternyata terbukti terlibat dalam tim kampanye, mereka bisa kita ganti. Walau memang sudah membuat surat pernyataan, tapi bila dikemudian hari ada pengaduan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, bisa dicopot. Karena bukan sekedar membuat surat pernyataan, tapi juga kita melihat kelakukan netralitas mereka,†tegasnya.
Masuknya sejumlah nama PPK dan PPS dalam tim kampanye sendiri dipaparkan oleh sejumlah Ketua PPK saat pleno DPS awal September lalu.
Diantaranya, Ketua PPK Kecamatan Sokan, Imam Harisar yang melaporkan pihaknya baru menemukan setelah menerima struktur kepengurusan pasangan calon. Ketika dicek dan dicocokan dengan nama-nama anggota PPS, ternyata terdapat beberapa nama yang masuk dalam daftar tim sukses dari salah satu pasangan calon.
“Untuk anggota PPK tidak ditemukan, namun pada tubuh atau anggota PPS itu ditemukan, yakni sebanyak 5 orang anggota PPS. Hal ini akan kami mintai keterangan dari pihak yang bersangkutan dan apabila nama mereka dimasukan dalam struktur tim sukses tanpa sepengetahuan mereka maka akan kita mintai klarifikasinya dengan surat pernyataan,†ujarnya.
Sementara hal yang sama juga disampaikan Ketua PPK Kecamatan Pinoh Selatan, Dedi Suparjo. Menurutnya, di Pinoh Selatan juga terdapat 1 orang anggota PPS, bahkan ada 1 orang anggota PPK yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.
“Kami juga akan memintai keterangan. Jika yang bersangkutan memang tim sukses maka kita minta mereka memilih dan membuat surat pernyataan. Jika memang mereka dimasukan namanya jadi tim sukses tanpa diketahui maka harus buat klarifikasi disertai pernyataan. Dan anggota PPK yang bersangkutan sudah membuat surat klarifikasi dan menyatakan dirinya tidak tahu bahwa namanya dimasukan dalam struktur tim sukses, sementara yang anggota PPS ini belum,†paparnya.
Di tempat yang sama, Miles M, selaku ketua Tim PPK Kecamatan Menukung juga menyampaikan bahwa anggota PPK dan PPS di Menukung juga ada yang masuk di dalam tim sukses. “Yang masuk struktur tim sukses pasangan calon, untuk anggota PPK-nya 1 orang. Sementara yang PPS-nya itu 4 orang,†bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui ternyata ada lebih dari 50 orang anggota PPK, PPS dan sekretariat PPS masuk dalam daftar tim kampanye.
Ketua KPU Melawi, Julita yang ditemui sejumlah wartawan menerangkan penelusuran oleh KPU dilakukan setelah sejumlah PPK melaporkan adanya nama-nama anggota PPS, bahkan PPK masuk dalam daftar tim kampanye dari dua pasangan calon.
“Karena mendengar laporan tersebut, kita kemudian melakukan cross check di KPU. Kita bandingkan nama-nama yang ada di dalam SK PPK, PPS sampai sekretariat PPS dengan daftar tim kampanye kedua pasangan calon yang ada di KPU,†terangnya.
Dari hasil itulah, terang Julita akhirnya diketahui tak sedikit anggota PPS yang masuk dalam daftar tim kampanye.
Sementara untuk anggota PPK, diketahui hanya ada dua nama yang berada dalam daftar tim kampanye paslon.
“Dalam SK Tim Kampanye, ada yang hanya nama panggilan dan ada yang memang nama asli, dan mirip dengan nama yang ada di SK PPS dan PPK,†terangnya.
KPU, kata Julita, pun kemudian memanggil para penyelenggara yang namanya masuk dalam daftar tim kampanye.
KPU akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait dengan munculnya nama para penyelenggara ini di tim kampanye.
“Dari penjelasan sementara mereka kebanyakan memang tak mengetahui kalau namanya dimasukkan dalam daftar tim kampanye. Hanya kita tetap meminta mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka benar-benar bukan bagian dari tim kampanye paslon,†katanya.
Julita menegaskan, penyelenggara Pilkada, baik KPU, PPK, PPS, KPPS hingga anggota sekretariat di PPS dan PPK harus benar-benar netral dan tidak terlibat dalam tim kampanye paslon.
Apalagi saat mendaftar sebagai anggota PPS dan PPK juga mereka sudah diminta membuat surat pernyataan tidak terlibat dalam partai politik atau menjadi tim kampanye.
“Kami bisa menonaktifkan bila terbukti masuk dalam anggota partai atau menjadi tim kampanye. Karena melanggar asas penyelenggara pemilu yang harus menjunjung tinggi netralitas,†katanya.
Termasuk juga bagi jajaran sekretariat PPS dan PPK. Dikatakan Julita karena mereka membantu untuk logistik dan data pemilu, staf sekretariat juga harus netral. “Kalau nanti dari penyelidikan ternyata terbukti terlibat dalam tim kampanye, mereka bisa kita ganti. Walau memang sudah membuat surat pernyataan, tapi bila dikemudian hari ada pengaduan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, bisa dicopot. Karena bukan sekedar membuat surat pernyataan, tapi juga kita melihat kelakukan netralitas mereka,†tegasnya.
Masuknya sejumlah nama PPK dan PPS dalam tim kampanye sendiri dipaparkan oleh sejumlah Ketua PPK saat pleno DPS awal September lalu.
Diantaranya, Ketua PPK Kecamatan Sokan, Imam Harisar yang melaporkan pihaknya baru menemukan setelah menerima struktur kepengurusan pasangan calon. Ketika dicek dan dicocokan dengan nama-nama anggota PPS, ternyata terdapat beberapa nama yang masuk dalam daftar tim sukses dari salah satu pasangan calon.
“Untuk anggota PPK tidak ditemukan, namun pada tubuh atau anggota PPS itu ditemukan, yakni sebanyak 5 orang anggota PPS. Hal ini akan kami mintai keterangan dari pihak yang bersangkutan dan apabila nama mereka dimasukan dalam struktur tim sukses tanpa sepengetahuan mereka maka akan kita mintai klarifikasinya dengan surat pernyataan,†ujarnya.
Sementara hal yang sama juga disampaikan Ketua PPK Kecamatan Pinoh Selatan, Dedi Suparjo. Menurutnya, di Pinoh Selatan juga terdapat 1 orang anggota PPS, bahkan ada 1 orang anggota PPK yang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon.
“Kami juga akan memintai keterangan. Jika yang bersangkutan memang tim sukses maka kita minta mereka memilih dan membuat surat pernyataan. Jika memang mereka dimasukan namanya jadi tim sukses tanpa diketahui maka harus buat klarifikasi disertai pernyataan. Dan anggota PPK yang bersangkutan sudah membuat surat klarifikasi dan menyatakan dirinya tidak tahu bahwa namanya dimasukan dalam struktur tim sukses, sementara yang anggota PPS ini belum,†paparnya.
Di tempat yang sama, Miles M, selaku ketua Tim PPK Kecamatan Menukung juga menyampaikan bahwa anggota PPK dan PPS di Menukung juga ada yang masuk di dalam tim sukses. “Yang masuk struktur tim sukses pasangan calon, untuk anggota PPK-nya 1 orang. Sementara yang PPS-nya itu 4 orang,†bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015