Putussibau (Antara Kalbar) - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur terjadi di Putussibau, Kapuas Hulu. Korban berinisial Mn (Mn), dengan tersangka sebanyak 8 orang. Lokasi kejadian di Jalan Pesantren, Kelurahan Kedamin Hulu, Minggu dini hari.
    
Ada empat pemuda yang mencabuli Mn, masing-masing Ml (23) Rd (21) At (22) dan Ak (30). Empat rekan mereka,  Dk (22) Dd (21) Ag (19) dan Tf, diduga terlibat dalam kasus ini.
      
Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu AKP Siswadi mengatakan,  terungkapnya kasus tersebut setelah keluarga korban melaporkannya ke Mapolres pada Minggu (27/9) siang dengan Laporan Polisi : LP/w16/IX/2015/Kalbar/RES KH. "Setelah dapat laporan dan dapat keterangan, siang itu juga kita langsung gerak menyelidik keberadaan pelaku dan mengamankan beberapa pelaku ditempat berbeda, karena diduga terlibat persetubuhan," kata Siswadi di Mapolres, Selasa.
      
Kasatreskirm menceritakan, kronologis kejadian kasus pencabulan itu bermula pada Sabtu (26/9) malam, sekira pukul 20.30, korban dijemput ditempat tinggalnya jalan Komyos Sudarso, Putussibau oleh tersangka Ag, atas suruhan Dk yang merupakan pacar korban.
   
"Lalu si Dk ini sudah menunggu di depan kafe Dori bersama rekannya Dd. Kemudian Ag datang membawa korban kesana dan mereka duduk santai depan kafe tersebut," kata Siswadi.
      
Didepan kafe Dori, Dk bersama rekannya juga sempat menenggak minuman keras berupa arak. Kemudian Ag bersama korban tiba dan berlanjut mereka memasuki kafe Dori untuk minum-minum. Namun sambung Kasat, dalam kafe tersebut sudah ada tersangka lainnya yang merupakan kenalan Dk dan Ag.
     
"Selesai minum-minum, korban dibawa lagi oleh Ag untuk diantar pulang atas permintaan Dk. Namun oleh Ag korban malah dibawa ke jalan Pesantren dengan disusul tersangka lainnya termasuk Dk juga menyusul karena mengetahui korban tidak dibawa pulang," papar Kasatreskrim.
    
Sesampai di lokasi, Dk menjumpai korban bersama Ag berikut tersangka lain sedang berkumpul dan bergabunglah Dk disana. "Tapi, oleh salah seorang tersangka, Dk disuruh mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor milik tersangka Ap dan disarankan melewati jalan yang tidak diketahui Dk," terangnya.
    
Karena merasa dibohongi, Dk bersama korban kembali melewati Jalan Pesantren tersebut, namun dihadang oleh tersangka yang sebelumnya masih menunggu disitu. "Setelah diberhentikan, kunci sepeda motor yang dijalankan Dk ditarik tersangka dan sepeda motornya pun tumbang," katanya.
      
Karena kondisi mabuk, Dk tidak mampu menolong korban yang ditarik beberapa tersangka ke pinggir jalan hingga korban disetubuhi secara bergiliran oleh tersangka Ap, At, Rd dan Ml. "Sedangkan Ag, Dd dan Tf yang ada disitu tidak ikut menyetubuhi korban, korban berusaha melawan dan berteriak minta tolong, namun saat itu Dk, Ag, Dd dan Tf tidak menolongnya atau memberitahu kepada warga sekitar, malah meninggalkan korban di tempat kejadian," ungkap Kasatreskrim
    
Dari pengakuan korban kata Siswadi, selesai digagahi beberapa tersangka, korban diantar Ml. Namun karena masih gelap, korban sempat diinapkan di sebuah sekolah di Kedamin. MI pun meminta jatah untuk menyetubuhi korban lagi. Setelah pagi barulah korban diantar sampai dirumahnya.
    
Ditambahkan Kasatreskrim, setelah menerima laporan atas kasus tersebut, jajaran Satreskrim gerak cepat mendatangi rumah para pelaku dan langsung mengamankannya ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Para tersangka ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing. Semua berasal dari Putussibau, hanya Dk, Dd, Ag.  Malam harinya, kami ke Boyan menjemput ketiga pelaku yang diduga terlibat. Dalam penangkapan tidak ada perlawanan," jelas Kasatreskrim
      
Para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Tinggal satu yang belum kita amankan, kita sudah ketahui alamatnya," kata Siswadi
      
Polisi juga mengamankan masing-masing satu helai baju dan celana dalam milik korban sebagai barang bukti (BB)
      
Dk mengaku hubungannya dengan korban baru berjalan sekitar dua minggu dan pernah sekali menyetubuhi korban.
    
Pada kejadian malam itu, Dk merasa ditipu oleh para tersangka. Dalam kondisi mabuk, dia oleh Ap diarahkan pulang melewati jalan yang salah. "Karena saya belum hafal juga jalannya. Merasa jauh, saya balik lagi ke tempat semula. Disitu saya dihadang. Saya berusaha menghidupkan motor, tapi dimatikan terus sama mereka. Mereka melarang saya pulang, motor di dorong. Korban sempat meluk saya, sambil saya mendorong mereka yang mau menarik korban," cerita Dk.
    
Karena kalah tenaga, korban pun lepas dari pelukan Dk, hingga korban disetubuhi beberapa tersangka dipinggir jalan. "Saya, coba nahan, tapi terlepas. Saya ditarik mereka. Akhirnya cewek saya dibuka-buka mereka dan digerayangi hingga lepas semua pakaiannya. Karena ndak mampu melawan saya pulang sendiri gunakan sepeda motor teman saya," ucap Dk.
      
Dk mengaku bersalah karena tidak bisa menjemput maupun mengantarkan korban kembali kerumahnya. "Salah, saya tahu dia (korban) dibawa ke Jalan Pesantren setelah saya telepon, dia mengatakan ada disana, saya langsung susul juga," ujar Dk.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015