Pontianak (Antara Kalbar) - Sebanyak tiga tahanan melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Singkawang, Senin, sekitar pukul 12.00 WIB.

Ketiga tahanan itu, yakni Yuswandi alias Yus dan Indra Kurniawan alias Indra terdakwa kasus pencurian serta Aitullah alias Ali terdakwa kasus narkotika, kabur lewat atap plafon ruang tahanan yang dijebol dengan menggunakan gunting.

Sontak saja, aksi kabur ketiga terdakwa tersebut membuat aparat menjadi kalang kabut untuk mencari dan mengejar ketiganya.

Kapolres Singkawang AKBP Agus Triatmaja, Kepala Lapas Kelas II B Singkawang Sambiyono, Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang M Ravik, dan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Irwan melakukan pengecekan secara langsung.

"Kami akan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tiga terdakwa yang kabur secara maksimal. Kita juga minta bantuan ke Polres terdekat untuk melokalisir wilayah pelarian tiga terdakwa," kata Kapolres Singkawang AKBP Agus Triatmaja.

Pihaknya akan menyelidiki kasus ini, dan akan melakukan investigasi terkait kasus kaburnya tahanan PN Singkawang yang saat itu masih dalam penjagaan anggota.

Dia berjanji akan memberikan sanksi kepada petugas, apabila melakukan kelalaian dalam menjaga tahanan.

Agus membenarkan ketiga terdakwa melarikan diri melalui atap plafon ruang sel tahanan PN Singkawang dengan menjebol atapnya yang diduga menggunakan gunting.

"Kalau kita lihat atap tahanan tidak terlalu tinggi dan ada kursi, sehingga memudahkan tahanan untuk kabur, dan ini akan kita evaluasi serta meningkatkan kewaspadaan dalam penjagaan di kemudian hari," ujarnya.

Kalapas Kelas II B Singkawang Sambiyono mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang merupakan warga Pontianak itu bukan residivis.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang M Ravik menjelaskan bahwa petugas dari kejaksaan yang terlibat dalam pengamanan sebanyak dua orang dan petugas kepolisian juga sebanyak dua orang.

"Kita akan selidiki apakah ada faktor kelalaian atau tidak, dan ketika saat peristiwa itu terjadi yang pastinya anggota melakukan penjagaan di ruang sidang," ujarnya.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Irwan mengaku tidak menduga bahwa tiga terdakwa ini kabur melarikan diri melalui atap plafon.

Ia mengatakan bahwa para terdakwa yang melarikan diri itu pada Senin ini akan dibacakan putusannya oleh majelis hakim. "Tentu akan diselidiki kenapa bisa melarikan diri," katanya.

Dia menjelaskan, ada delapan tahanan di blok ruang tahanan PN Singkawang. Saat kejadian berlangsung, hujan sedang turun.

Sementara seorang saksi mata, yang juga merupakan tahanan di dalam blok, mengaku dirinya sempat melihat aksi itu.

"Saya berteriak ada yang melarikan diri dan saat itu dalam kondisi hujan," katanya. 

(KR-RDO/S024)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015