Pontianak  (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) akan meluncurkan perizinan secara online bertepatan pada peringatan Hari Jadi Kota Pontianak ke-244 tahun, 23 Oktober 2015.

"Peluncuran pelayanan perizinan secara online tersebut akan kami lakukan bertepatan dengan Harjad Kota Pontianak ke-244 tahun," kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan, peluncuran perizinan melalui online tersebut, sebagai aksi nyata Pemkot Pontianak untuk semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi para investor untuk menanamkan investasinya di Pontianak.

"Peluncuran pelayanan secara online tersebut kami lakukan agar masyarakat yang akan mengurus segala perizinan menjadi mudah, cepat dan murah," ungkap Sutarmidji.

Sutarmidji mencontohkan, misalnya untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang biasanya selesai dalam empat hari, ke depannya bisa selesai diproses saat pemohon mengajukan izinnya hari itu juga.

Tetapi, untuk penerapannya, menurut Sutarmidji, pihaknya masih melakukan kajian, sebab pada dasarnya Pemkot Pontianak sudah siap untuk menerapkannya, tetapi hal itu, kembali lagi pada masyarakat, apakah sudah siap untuk menerima dan menerapkannya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menambahkan, semua kepengurusan perizinan di Kota Pontianak harus mudah, cepat, transparan, dan murah agar Pontianak yang memang tidak memiliki sumber daya alam (SDA) ini dapat maju.

"Banyaknya perizinan di suatu daerah dikaitkan dengan cara pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga pembuatan izin yang dipermudah dengan dibukanya layanan online, sehingga membuat pengurus atau pemohon tidak perlu bolak-balik hanya untuk mengetahui status perizinan yang tengah diurus, dan dapat dipantau cukup dari rumah saja," ujarnya.


(U.A057/N005)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015