Putussibau (Antara Kalbar) – Pembangunan ruang ICU (Intensive Care Unit) hingga rehab beberapa bagian di RSUD dr Ahmad Diponegoro Putussibau menuai pertanyaan dari masyarakat.
Seperti masalah bahan bangunan yang sudah dibongkar guna pembangunan kembali.
     Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Komisi C DPRD Kapuas Hulu, Hamdi Djafar, S.Sos, Msi menjelaskan, mestinya sebelum dibongkar, ada pelelangan terhadap bahan bangunan yang  masih bernilai, karena itu bagian dari aset daerah.
"Sebelum bangunan dibongkar, biasanya ada tim penilaian aset untuk melihat apakah bahan bangunan yang dibongkar itu masih bernilai dan jika masih bernilai wajib lakukan pelelangan," kata Hamdi Jafar.
     Dikatakan Hamdi, ada beberapa bangunan milik pemerintah dibongkar total, padahal masih layak dipakai, mestinya jika masih bagus cukup dilakukan perehaban saja.
"Jika dibongkar total dan bahan bangunan masih bagus dan tidak dilelang tentu mubazir," ungkap politisi Partai Gerindra Kapuas Hulu ini.
     Selain masalah bahan bangunan tidak dilelang, timbul pertanyaan terhadap pembangunan ruang  ICU (Intensive Care Unit) lama yang dibangun tanpa pemasangan cerucuk di pondasinya.
Diketahui tanpa adanya cerucuk setelah pembongkaran dilakukan untuk dibangun kembali.
      Menanggapi masalah tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu, Nusantara Gawat, S. Sos MM mengatakan, tidak dipasang cerucuk pada pondasi bangunan tentu ada kesalahan teknis, karena ruang ICU termasuk bangunan permanen.
"Bangunan yang didirikan di lokasi tanah yang lembab memang wajib dipasang curucuk  panjang, minimal pakai laci yang panjang," kata Gawat.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015