Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kubu Raya, telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar Sungai Raya Dalam termasuk sekitar kawasan Markas Kepolisian Daerah Kalbar.

"Untuk para PKL yang berjualan di sekitar Mapolda dan Sungai Raya Dalam sudah kami layangkan SP 2 sebelumnya. Kalau tidak ada halangan, akhir Oktober atau awal November akan kembali kami layangkan SP 3," kata Kepala Satpol PP Kubu Raya, Fitria Fadly di Sungai Raya, Senin.

Dia mengatakan, berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya, terdapat sekitar 120 PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam dan sekitar Mapolda Kalbar.

Kendati masih terdapat sebagian kecil para PKL yang keberatan mengenai rencana pembongkaran lapak PKL, namun secara umum juga cukup banyak PKL yang mengakui kesalahan lantaran mendirikan bangunan di atas fasilitas umum.

"Soal penertiban yang akan dilakukan ini, saya dan teman-teman di Satpol PP hanya menjalankan tugas untuk menegakkan Perda. Jika masih ada PKL yang keberatan bisa langsung menghubungi dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM atau Disperindag Kubu Raya," tuturnya.

Selain di dua kawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam waktu dekat juga akan menertibkan PKL yang dijual di atas fasilitas umum sepanjang Jalan Arteri Supadio.

"Yang kami data ada sekitar 12 PKL di sepanjang Jalan Arteri Supadio yang sudah mendapatkan peringatan dan telah kami layangkan SP 2 dan SP 3. Kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat akan kami tertibkan," katanya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015