Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kantor SAR Pontianak Slamet Riyadi menyatakan perlu sinergisitas antarinstansi dalam penanganan kondisi yang membahayakan.
Seperti penanganan musibah kecelakaan dan bencana alam agar bisa memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat.
"Dalam upaya penangganan kecelakaan transportasi darat, laut, udara, bencana alam dan kondisi membahayakan jiwa manusia, memang harus sinergisitas seperti yang telah tercantum dalam UU No. 29/2014 tentang Pencarian dan Pertolongan," kata Slamet Riyadi saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan dengan disahkannya UU No. 29/2014, maka penyelenggaraan pencarian dan pertolongan telah memiliki dasar hukum yang kuat. Sekaligus memberikan pedoman pelaksanaan pencarian dan untuk memberikan landasan dalam pembinaan para potensi SAR sehingga berperan secara aktif.
Menurut dia, keterlibatan seluruh komponen SAR inilah, yang menjadikan setiap operasi SAR dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, handal dan aman.
Ia juga menilai, dengan adanya UU No. 29/2014 juga bermaksud mensinergikan dalam upaya pertolongan setiap ada musibah, sehingga dapat berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
"Badan SAR Nasional juga akan terus melakukan kerja sama, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan institusi pemerintah sipil maupun TNI yang berpotensi SAR dalam menghadapi musibah dan bencana alam," ujarnya.
Dalam hal penangganan suatu musibah seperti kecelakaan di darat, Slamet Riyadi menegaskan, pihaknya tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian. Misalnya kecelakaan mobil hingga masuk jurang bisa dibantu dengan alat yang SAR miliki.
Ia menambahkan, sesuai dengan amanat UUD 1945, semua warga berhak untuk hidup yang layak, maka negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Bentuk tanggung jawab negara, antara lain adalah menyelamatkan jiwa manusia.
Dalam hal kecelakaan transportasi (selain kecelakaan penerbangan dan pelayaran) yang tidak membutuhkan penanganan khusus, maka penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan atau masyarakat.
Kecelakaan yang membutuhkan penanganan khusus, merupakan kecelakaan yang memerlukan teknologi dan sarana kerja tertentu, sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dan prosedur kerja tertentu, katanya.
"Dalam melaksanakan penangganan khusus terhadap kecelakaan, maka Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan instansi lain atau aparat huku setempat," kata Slamet.
Selain itu, kata dia, dalam melaksanakan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap bencana, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang penanggulangan bencana.
Dalam hal ini masyarakat juga bisa berperan langsung berupa, pelaporan apabila mengetahui terjadinya sesuatu kecelakaan, bencana alam, dan atau kondisi membahayakan manusia, kata Slamet.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Seperti penanganan musibah kecelakaan dan bencana alam agar bisa memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat.
"Dalam upaya penangganan kecelakaan transportasi darat, laut, udara, bencana alam dan kondisi membahayakan jiwa manusia, memang harus sinergisitas seperti yang telah tercantum dalam UU No. 29/2014 tentang Pencarian dan Pertolongan," kata Slamet Riyadi saat dihubungi di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan dengan disahkannya UU No. 29/2014, maka penyelenggaraan pencarian dan pertolongan telah memiliki dasar hukum yang kuat. Sekaligus memberikan pedoman pelaksanaan pencarian dan untuk memberikan landasan dalam pembinaan para potensi SAR sehingga berperan secara aktif.
Menurut dia, keterlibatan seluruh komponen SAR inilah, yang menjadikan setiap operasi SAR dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, handal dan aman.
Ia juga menilai, dengan adanya UU No. 29/2014 juga bermaksud mensinergikan dalam upaya pertolongan setiap ada musibah, sehingga dapat berjalan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
"Badan SAR Nasional juga akan terus melakukan kerja sama, koordinasi dan komunikasi yang baik dengan institusi pemerintah sipil maupun TNI yang berpotensi SAR dalam menghadapi musibah dan bencana alam," ujarnya.
Dalam hal penangganan suatu musibah seperti kecelakaan di darat, Slamet Riyadi menegaskan, pihaknya tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian. Misalnya kecelakaan mobil hingga masuk jurang bisa dibantu dengan alat yang SAR miliki.
Ia menambahkan, sesuai dengan amanat UUD 1945, semua warga berhak untuk hidup yang layak, maka negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Bentuk tanggung jawab negara, antara lain adalah menyelamatkan jiwa manusia.
Dalam hal kecelakaan transportasi (selain kecelakaan penerbangan dan pelayaran) yang tidak membutuhkan penanganan khusus, maka penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan dilakukan oleh aparat yang berwajib dan atau masyarakat.
Kecelakaan yang membutuhkan penanganan khusus, merupakan kecelakaan yang memerlukan teknologi dan sarana kerja tertentu, sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dan prosedur kerja tertentu, katanya.
"Dalam melaksanakan penangganan khusus terhadap kecelakaan, maka Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan instansi lain atau aparat huku setempat," kata Slamet.
Selain itu, kata dia, dalam melaksanakan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap bencana, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang penanggulangan bencana.
Dalam hal ini masyarakat juga bisa berperan langsung berupa, pelaporan apabila mengetahui terjadinya sesuatu kecelakaan, bencana alam, dan atau kondisi membahayakan manusia, kata Slamet.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015