Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya,  Nursyam Ibrahim mengatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk kabupaten itu saat ini tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Kalbar.

"Tanggal 16 November lalu, Dewan Pengupahan Kubu Raya sudah melakukan rapat dengan beberapa pihak terkait dan sudah menetapkan berapa besaran UMK untuk tahun 2016 mendatang. Saat ini kita sudah menyampaikan kepada Bupati Kubu Raya untuk membuat surat rekomendasi untuk Gubernur Kalbar, dan kita tinggal menunggu penetapannya dari pemprov," kata Nursyam di Sungai Raya, Minggu.

Namun, saat ditanya mengenai berapa besaran UMK Kubu Raya tahun 2016 mendatang, secara tegas dia mengatakan belum bisa menyampaikan hal tersebut, sampai menunggu hal itu ditetapkan oleh Gubernur Kalbar.

"Mengenai besarannya itu merupakan suatu yang kursial dan belum bisa kita ungkapkan sekarang, karena kalau itu sampai harus diubah karena belum bisa ditetapkan oleh Gubernur atau ada angka yang berubah setelah penetapan, tentu ini menjadi bumerang bagi kita," tuturnya.

Makanya, dia meminta kepada semua pihak untuk bersabar, sambil menunggu penetapan pasti oleh gubernur Kalbar.

Nursyam menambahkan, sebelum melakukan rapat dengan Dewan Pengupahan, pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak di Kubu Raya untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten di kabupaten itu.

"Terkait hasil survei tersebut, juga sudah dilakukan evaluasi. Hasilnya juga sudah dibicarakan saat melakukan rapat bersama di Dewan Pengupahan untuk menetapkan UMK Kubu Raya tahun 2016," katanya.

Dari hasil survei itu juga, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait lainnya untuk melakukan pembahasan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten itu.

"Survei tersebut kami lakukan karena hingga saat ini kita belum mendengar pengajuan usulan UMK Kubu Raya dari pihak pekerja. Karena memang sesuai aturan penetapan penetapan UMK itu sepakat direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja," tuturnya.

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015