Putussibau (Antara Kalbar) - Anak Agung Gede Aryana Candra Dirgantara, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Kapuas Hulu Peduli dan Pendukung Penegakan Hukum (FKMKH- P3H) menceritakan kronologis sampai mengirimkan laporan ke KASN.
    Pertama ia mendapat informasi dari temannya yang berada di Putussibau dan pada saat itu dirinya berada di Pontianak bahwa adanya pelantikan dan mutasi sejumlah pejabat eselon di Kapuas Hulu.
    Menurut Agung, karena sesuai peraturan dan kewenangan serta hak tugas dan kewajiban penjabat Bupati berdasarkan Surat Edaran Mendagri menyatakan bahwa penjabat bupati enam bulan sebelum Pilkada dilarang memutasi atau alih jabatan terhadap pejabat eselon yang ada dilingkungannya.
   "Pada tanggal 2 November 2015 kami mendapat jawaban dari penjabat bupati Kapuas Hulu terhadap pertanyaan yang diajukan oleh konsorsium LSM Kapuas Hulu. Dimana situ jawabannya tidak memuaskan," ungkapnya.
    Ditambahkan Agung, jawaban Pj Bupati tersebut mengatakan yang dilakukannya merupakan hak berdemokrasi. Maka pada 2 November, Agung langsung mengirimkan surat kepada Pj Bupati meminta untuk membatalkan pelantikan dan mutasi pejabat karena bertentangan dengan Undang-Undang sesuai dengan edaran Mendagri, KASN dan BKN.
    "Saya sudah menduga surat yang kami kirim pasti tidak digubris. Pada 3 November 2015 kita langsung menelfon KASN karena ada kenalan disana kemudian kita disuruh membuat aduan. Pada tanggal 3 kita buat dan langsung kirim, karena ada tanggapan maka kita langsung datangi KASN sambil membawa surat pengaduan yang asli," bebernya.
    Setelah sampai di KASN, Agung dan rekannya diterima Komisioner KASN diantaranya Made Iswandi dan Hasni. Saat itu juga KASN membuat surat jawaban tertanggal 9 November 2015.
    "Karena ada berita akan ada pelantikan jilid dua, maka surat itu supaya cepat sampai di Kapuas Hulu, surat untuk Penjabat Bupati Kapuas Hulu langsung dikirim lewat saya sebagai ketua forum. Surat itu asli berlogo garuda berwarna kuning emas pada halaman pertama, cap basah. Tembusan kepada Gubernur Kalbar," kata Agung.
    Pada 10 November, surat tersebut diserahkannya kepada Amel Bagian Umum Kantor Gubernur Kalbar. Karena surat itu sangat rahasia maka dibuatlah tanda-tanda supaya kalau dibuka cepat ketahuan. "Kita langsung minta periksa kepada penerima surat kalau ada rusak atau cacat serta kotor katakan sejujurnya. Oleh penerima surat ditandatanganinya bukti penerimaan dan ditandatangan itu tertulis tertutup, rapi dan bersih, surat untuk gubernur," jelas dia.
    Sementara surat untuk PJ Bupati Kapuas Hulu diantarkan oleh Wakil Sekretaris FKMKH-P3H Iskandar dan diterima atas oleh Robi dengan bukti ditandatangani dan stempel basah tertulis tertutup, rapi dan tanpa cacat.
    "Awalnya kita tidak tahu apa bunyi surat itu, kemudian tersiar kabar yang mengatakan surat itu ada kesalahan tulis. Karena kesalahan tulis ini kita kirim surat ke KASN tanggal 17 November 2015 mengenai kesalahan pada poin dua dan tiga dimana situ tertulis Undang-Undang No. 9 tahun 2015 dan poin tiga tertulis 61 pejabat eselon, kemudian tanggal 18 kita dapat jawaban dari KASN yang dikirim melalui email dan untuk penjabat bupati telah diserahkan ke Pemda dan diterima Abdulah Usman Asisten dua," tuturnya.
    Karena adanya kesalahan yang terjadi di surat tersebut timbul opini yang beredar seperti dikatakan surat palsu dan copian.
"Kalau Pj Bupati bilang dapat copian surat saya rasa itu keliru karena udah jelas yang aslinya sudah dikirim ke Pemda dan sudah diterima anak buahnya di bagian umum dan ada buktinya," sambungnya.
    Ditambahkannya, surat revisi itu sudah dikirimkan ke Pemda Kapuas Hulu dari KASN pada 18 November 2015 sementara untuk bentuk fisiknya masih dalam proses pengiriman.
    "Motivasi saya melapor karena ini tanggung jawab saya sebagai warga Kapuas Hulu dan ini menimbulkan kerugian negara," sebut Agung. Dikatakannya, berdasarkan arahan dari KASN apabila permasalahan ini tidak ditindaklanjuti maka akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, Kapolda dan KPK karena sudah menimbulkan kerugian negara.
    "Sampai hari ini belum ada niat baik dari mereka. Katanya kami mau dilaporkan ke kepolisian karena menyebarkan surat palsu. Kalau memang surat itu dinyatakan palsu silahkan lapor ke polisi, saya sebagai ketua forum bertanggungjawab penuh," pungkas Agung.

Pewarta: Andre

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015