Ketapang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menyatakan berkas perkara pemukulan wartawan Tribun Pontianak, Subandi, sudah lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
    Saat dihubungi, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Joko Yuhono melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Teddy Widodo menjelaskan, kalau pihaknya telah mempelajari dan memeriksa berkas perkara dua tersangka yakni Ud dan Den yang merupakan pelaku pengroyokan wartawan beberapa waktu lalu.
    "Awalnya memang sempat kita kembalikan untuk dilengkapi berkasnya, pekan lalu dari pihak penyidik sudah melengkapi dan menyerahkan ke kita berkasnya, usai kita periksa dan pelajari kita nyatakan berkas tersebut sudah lengkap dan P21," jelasnya saat ditemui di Ketapang, Senin.
    Lebih lanjut, Teddy mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan tahap dua untuk pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti.
    "Rencana dalam minggu ini proses tahap duanya, nanti setelah tahap dua proses selanjutnya kita tinggal limpahkan ke PN Ketapang, maksimal 20 hari usai tahap dua kita lakukan," ucapnya.
    Teddy menjelaskan, pihaknya komitmen dalam menyelesaikan seluruh kasus yang masuk ke Kejaksaan termasuk kasus pengroyokan terhadap wartawan ini.
    "Kami serius menangani kasus ini dan tidak ada intervensi dari pihak manapun, kita akan proses sesuai aturan yang ada," terangnya.
    "Namun yang jelas putusan akhir ada di pengadilan, dan semua pihak harus dapat menerima putusannya, walaupun ada yang merasa tidak puas, yang jelas putusan tetap berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan," jelasnya.
    Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto melalui Kanit 1 Reskrim Polres Ketapang, Aiptu P Manurung menjelaskan kalau pihaknya telah melengkapi berkas perkara dua tersangka kasus pemukul wartawan dan telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Ketapang dan saat ini sudah P21.
   "Sekarang sudah P21, tinggal koordinasi lebih lanjut soal pelaksanaan tahap dua, yang jelas kami serius dalam penanganan kasus ini," kata Manurung.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015