Sungai Raya (Antara Kalbar) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, membongkar 137 lapak pedagang kaki lama (PKL) yang ada di samping Markas Kepolisian Daerah Kalbar dan kawasan Sungai Raya Dalam.
"Meski sempat terjadi ketegangan dalam proses evakuasi ini, namun semuanya bisa berjalan lancar," kata Kasatpol PP Kubu Raya, Fitria Fadly di Sungai Raya, Selasa.
Dalam proses pembongkaran lapak PKL tersebut, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya yang didukung anggota TNI dan Polisi serta Satpol PP Kota Pontianak dan Kalbar.
Dia menyebutkan, sebanyak 137 lapak PKL tersebut terdiri dari 57 lapak berada di Kawasan samping Mapolda Kalbar dan 80 lapak kawasan Sungai Raya Dalam hingga Komplek Perumahan Korpri.
Dalam penertiban PKL di kawasan samping Mapolda Kalbar itu sempat terjadi ketegangan antara pedagang dan Satpol PP. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Satpol PP, para pedagang ini hanya bisa melihat lapak dagangannya dibongkar Satpol PP," tuturnya.
Dalam pembongkaran lapak para pedagang itu, katanya, semata-mata hanya untuk menjalankan Perda. Selain itu, para pedagang juga sudah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak 5 Kali terhitung sejak tahun 2014 lalu, bahkan pihaknya juga sudah melayangkan surat perintah bongkar sendiri yang diberikan beberapa waktu lalu.
Fitria menjelaskan, pihaknya juga tidak akan memberikan ganti rugi kepada para pedagang, mengingat para pedagang ini dinilai sudah menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Dirinya menambahkan, pasca-pembongkaran itu dilakukan, dan para pedagang masih juga membangun lapak dagangan mereka, maka pihaknya akan bertindak tegas.
"Untuk ke depannya, kami akan memasang plang peringatan untuk tidak berjualan di tempat yang sudah dilarang, bahkan pihaknya akan menurunkan anggotanya untuk melakukan patroli di 2 kawasan ini," kata Fitria.
Sejumlah para pedagang menilai, Pemerintah Daerah tidak memberikan solusi bagi para pedagang lokasi untuk berjualan.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu pedagang, Pardik yang mengatakan, dirinya akan rela lapak dagangannya di bongkar Satpol PP, jika ada solusi yang baik bagi para pedagang dengan memberikan tempat untuk berjualan.
"Kami menagih janji Bupati Rusman Ali saat berkampanye. Karena, saat mencalonkan diri sebagai Bupati, Rusman Ali sempat menjanjikan kepada para pedagang membangun kios permanen untuk ditempatkan oleh para pedagang," katanya.
Namun, lanjutnya, sampai saat ini janji itu hanyalah tinggal janji, dan bahkan saat ini dirinya dan para pedagang lainnya harus rela tempat dagangan mereka di bongkar Satpol PP tanpa ada solusi yang baik bagi para pedagang ini.
Dirinya menilai Bupati tidak memikirkan pedagang kecil seperti dirinya, padahal dirinya sudah 15 tahun berjualan di kawasan tersebut.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
"Meski sempat terjadi ketegangan dalam proses evakuasi ini, namun semuanya bisa berjalan lancar," kata Kasatpol PP Kubu Raya, Fitria Fadly di Sungai Raya, Selasa.
Dalam proses pembongkaran lapak PKL tersebut, Satpol PP Kabupaten Kubu Raya yang didukung anggota TNI dan Polisi serta Satpol PP Kota Pontianak dan Kalbar.
Dia menyebutkan, sebanyak 137 lapak PKL tersebut terdiri dari 57 lapak berada di Kawasan samping Mapolda Kalbar dan 80 lapak kawasan Sungai Raya Dalam hingga Komplek Perumahan Korpri.
Dalam penertiban PKL di kawasan samping Mapolda Kalbar itu sempat terjadi ketegangan antara pedagang dan Satpol PP. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Satpol PP, para pedagang ini hanya bisa melihat lapak dagangannya dibongkar Satpol PP," tuturnya.
Dalam pembongkaran lapak para pedagang itu, katanya, semata-mata hanya untuk menjalankan Perda. Selain itu, para pedagang juga sudah diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak 5 Kali terhitung sejak tahun 2014 lalu, bahkan pihaknya juga sudah melayangkan surat perintah bongkar sendiri yang diberikan beberapa waktu lalu.
Fitria menjelaskan, pihaknya juga tidak akan memberikan ganti rugi kepada para pedagang, mengingat para pedagang ini dinilai sudah menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Dirinya menambahkan, pasca-pembongkaran itu dilakukan, dan para pedagang masih juga membangun lapak dagangan mereka, maka pihaknya akan bertindak tegas.
"Untuk ke depannya, kami akan memasang plang peringatan untuk tidak berjualan di tempat yang sudah dilarang, bahkan pihaknya akan menurunkan anggotanya untuk melakukan patroli di 2 kawasan ini," kata Fitria.
Sejumlah para pedagang menilai, Pemerintah Daerah tidak memberikan solusi bagi para pedagang lokasi untuk berjualan.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu pedagang, Pardik yang mengatakan, dirinya akan rela lapak dagangannya di bongkar Satpol PP, jika ada solusi yang baik bagi para pedagang dengan memberikan tempat untuk berjualan.
"Kami menagih janji Bupati Rusman Ali saat berkampanye. Karena, saat mencalonkan diri sebagai Bupati, Rusman Ali sempat menjanjikan kepada para pedagang membangun kios permanen untuk ditempatkan oleh para pedagang," katanya.
Namun, lanjutnya, sampai saat ini janji itu hanyalah tinggal janji, dan bahkan saat ini dirinya dan para pedagang lainnya harus rela tempat dagangan mereka di bongkar Satpol PP tanpa ada solusi yang baik bagi para pedagang ini.
Dirinya menilai Bupati tidak memikirkan pedagang kecil seperti dirinya, padahal dirinya sudah 15 tahun berjualan di kawasan tersebut.
(KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015