Palembang (Antara Kalbar) - Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung menggandeng Badan Intelejen Nasional tingkat daerah
untuk mendapatkan informasi aset dari wajib pajak (WP) "nakal".
Kepala Ditjen Pajak Sumsel Babel Samon Jaya di Palembang, Kamis, mengatakan, data terkait WP nakal ini terkadang tidak dapat diakses oleh Ditjen Pajak terkait kerahasiaan suatu lembaga, tapi jika BIN yang meminta maka ganjalan terkait kebutuhan informasi dapat teratasi.
Tak hanya dari BIN, Ditjen Pajak akan menjalin kerja sama dengan perbankan untuk menelurusi kekayaan seseorang yang disimpan di bank.
"Kenakalan wajib pajak juga menjadi penyebab belum tercapainya target pembayaran pajak tahun ini, selain adanya pelemahanan ekonomi. Untuk itu, Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan BIN Daerah Sumsel untuk mencari data dan informasi mengenai wajib pajak yang dengan sengaja menyembunyikan aset, termasuk menggunakan lembaga keuangan seperti bank," kata Samon.
Ditjen Pajak Sumsel Babel mencatat penerimaan sebesar Rp10,110 triliun pada 2014 atau tercapai seratus persen dari target sebesar Rp10,024 triliun.
Namun, pada tahun ini hingga November 2015 hanya mampu merealisasikan sebesar 67 persen dari target Rp15,5 triliun. Target ini sendiri meningkat 50 persen seiring dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang menggenjot penerimaan pajak sekitar 36,91 persen untuk menunjang APBN.
Menurutnya, sektor properti yang tergolong paling banyak melanggar kewajiban dalam membayar pajak dengan cara menutupi jumlah aset dan pembayaran dari konsumen.
"Misalnya harga yang semula Rp100 juta dibuat kesepakatan semu menjadi Rp 50 juta. Artinya pajak yang dibayarkan berkurang setengah. Pembeli dan pengembang sama-sama mendapatkan keuntungan dari manipulasi harga ini," kata dia.
Melalui kerja sama dengan BIN, Ditjen Pajak berharap dapat memecah kesulitan untuk mendapatkan data mengenai kalangan perseorangan.
"BIN memiliki kewenangan khusus untuk mengakses informasi, harapannya ini dapat membuka tabir sehingga Ditjen Pajak bisa mengejar penerimaan negara yang hilang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
Kepala Ditjen Pajak Sumsel Babel Samon Jaya di Palembang, Kamis, mengatakan, data terkait WP nakal ini terkadang tidak dapat diakses oleh Ditjen Pajak terkait kerahasiaan suatu lembaga, tapi jika BIN yang meminta maka ganjalan terkait kebutuhan informasi dapat teratasi.
Tak hanya dari BIN, Ditjen Pajak akan menjalin kerja sama dengan perbankan untuk menelurusi kekayaan seseorang yang disimpan di bank.
"Kenakalan wajib pajak juga menjadi penyebab belum tercapainya target pembayaran pajak tahun ini, selain adanya pelemahanan ekonomi. Untuk itu, Ditjen Pajak sudah bekerja sama dengan BIN Daerah Sumsel untuk mencari data dan informasi mengenai wajib pajak yang dengan sengaja menyembunyikan aset, termasuk menggunakan lembaga keuangan seperti bank," kata Samon.
Ditjen Pajak Sumsel Babel mencatat penerimaan sebesar Rp10,110 triliun pada 2014 atau tercapai seratus persen dari target sebesar Rp10,024 triliun.
Namun, pada tahun ini hingga November 2015 hanya mampu merealisasikan sebesar 67 persen dari target Rp15,5 triliun. Target ini sendiri meningkat 50 persen seiring dengan visi misi Presiden Joko Widodo yang menggenjot penerimaan pajak sekitar 36,91 persen untuk menunjang APBN.
Menurutnya, sektor properti yang tergolong paling banyak melanggar kewajiban dalam membayar pajak dengan cara menutupi jumlah aset dan pembayaran dari konsumen.
"Misalnya harga yang semula Rp100 juta dibuat kesepakatan semu menjadi Rp 50 juta. Artinya pajak yang dibayarkan berkurang setengah. Pembeli dan pengembang sama-sama mendapatkan keuntungan dari manipulasi harga ini," kata dia.
Melalui kerja sama dengan BIN, Ditjen Pajak berharap dapat memecah kesulitan untuk mendapatkan data mengenai kalangan perseorangan.
"BIN memiliki kewenangan khusus untuk mengakses informasi, harapannya ini dapat membuka tabir sehingga Ditjen Pajak bisa mengejar penerimaan negara yang hilang," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015