Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat telah mensosialisasikan program ASIK, yakni Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan.
ASIK merupakan bagian dari respon atas tuntutan masyarakat tentang transparansi informasi. Saat ini, penyelenggara pelayanan publik dituntut melakukan inovasi dan membuka diri untuk dinilai oleh publik. Penilaian ini akan menjadi cambuk bagi pemerintah daerah dan SKPD/unit kerja untuk memperbaiki pelayanan publik.
Sosialisasi itu dilakukan di empat kabupaten/kota yaitu; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sekadau.
Di Kota Pontianak, sosialisasi ASIK dilakukan di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) Kota Pontianak melibatkan pula Bagian Organisasi Pemkot Pontianak, (11/8). Peserta terdiri dari mahasiswa, pelajar dan pengunjung perpustakaan.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Irma Syarifah dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berani menginisiasi kegiatan penilaian bersama ini dengan mengundang banyak peserta untuk menilai kondisi pelayanan publik melalui sistem ASIK yang dikembangkan oleh Ombudsman RI.
Bimbingan Teknis cara pengisian ASIK dilakukan dengan menilai pelayanan di KPAD Kota Pontianak sebagai sample. Beberapa jenis layanan yang dinilai diantaranya layanan peminjaman buku, layanan kearsipan, layanan pembuatan kartu anggota dan layanan ruang baca perpustakaan. Sebelum melakukan penilaian, peserta mendaftarkan terlebih dahulu untuk memperoleh akun pada aplikasi tersebut di alamat asik.ombudsman.go.id.
Penilaian dilakukan terhadap ketersediaan (ada/tidaknya) indikator pelayanan publik seperti persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk layanan, jangka waktu dan biaya/tarif, ketersediaan maklumat, visi, misi dan motto layanan, sistem informasi pelayanan publik (seperti booklet, pamflet, website, monitor televisi, dll), sarana dan prasarana atau fasilitas layanan, Pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja dan yang terakhir atribut (apakah pemberi layanan menggunakan ID Card atau tanda pengenal lainnya).
Rata-rata penilaian peserta menempatkan KPAD Kota Pontianak ke dalam zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) dengan nilai 81 -100, karena memiliki perangkat pelayanan publik yang lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sedangkan penilaian dalam ASIK terdiri dari zona kuning (tingkat kepatuhan sedang) dengan nilai 51-80 dan zona merah (tingkat kepatuhan rendah) dengan nilai 81-100.
Di Kota Singkawang, Tim Sosialisasi ASIK dari Ombudsman RI telah menggelar simulasi dan sosialisasi di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang, pada Bulan Agustus lalu. Dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Kota Singkawang, acara berjalan lancar dan sukses. Tim ASIK Ombudsman RI menyampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Komponen standar pelayanan, sekurang-kurangnya, meliputi, di antaranya persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan sebagaimana diwajibkan dalam Permenpan RB No. 15 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan.
Selain sukses di Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Tim Sosialisasi ASIK Ombudsman juga telah sukses menyampaikan sosialisasi dan simulasi di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sekadau pada tanggal 17 November 2015.
Di kabupaten Sekadau, Pemkab setempat telah menyelenggarakan sosialisasi tentang Standar Pelayanan Publik. Materi yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat adalah peran dan fungsi Ombudsman, Observasi Kepatuhan dan Penilaian melalui ASIK.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015
ASIK merupakan bagian dari respon atas tuntutan masyarakat tentang transparansi informasi. Saat ini, penyelenggara pelayanan publik dituntut melakukan inovasi dan membuka diri untuk dinilai oleh publik. Penilaian ini akan menjadi cambuk bagi pemerintah daerah dan SKPD/unit kerja untuk memperbaiki pelayanan publik.
Sosialisasi itu dilakukan di empat kabupaten/kota yaitu; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sekadau.
Di Kota Pontianak, sosialisasi ASIK dilakukan di Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) Kota Pontianak melibatkan pula Bagian Organisasi Pemkot Pontianak, (11/8). Peserta terdiri dari mahasiswa, pelajar dan pengunjung perpustakaan.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Irma Syarifah dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berani menginisiasi kegiatan penilaian bersama ini dengan mengundang banyak peserta untuk menilai kondisi pelayanan publik melalui sistem ASIK yang dikembangkan oleh Ombudsman RI.
Bimbingan Teknis cara pengisian ASIK dilakukan dengan menilai pelayanan di KPAD Kota Pontianak sebagai sample. Beberapa jenis layanan yang dinilai diantaranya layanan peminjaman buku, layanan kearsipan, layanan pembuatan kartu anggota dan layanan ruang baca perpustakaan. Sebelum melakukan penilaian, peserta mendaftarkan terlebih dahulu untuk memperoleh akun pada aplikasi tersebut di alamat asik.ombudsman.go.id.
Penilaian dilakukan terhadap ketersediaan (ada/tidaknya) indikator pelayanan publik seperti persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, produk layanan, jangka waktu dan biaya/tarif, ketersediaan maklumat, visi, misi dan motto layanan, sistem informasi pelayanan publik (seperti booklet, pamflet, website, monitor televisi, dll), sarana dan prasarana atau fasilitas layanan, Pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja dan yang terakhir atribut (apakah pemberi layanan menggunakan ID Card atau tanda pengenal lainnya).
Rata-rata penilaian peserta menempatkan KPAD Kota Pontianak ke dalam zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) dengan nilai 81 -100, karena memiliki perangkat pelayanan publik yang lengkap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sedangkan penilaian dalam ASIK terdiri dari zona kuning (tingkat kepatuhan sedang) dengan nilai 51-80 dan zona merah (tingkat kepatuhan rendah) dengan nilai 81-100.
Di Kota Singkawang, Tim Sosialisasi ASIK dari Ombudsman RI telah menggelar simulasi dan sosialisasi di Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang, pada Bulan Agustus lalu. Dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan Kota Singkawang, acara berjalan lancar dan sukses. Tim ASIK Ombudsman RI menyampaikan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Komponen standar pelayanan, sekurang-kurangnya, meliputi, di antaranya persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan sebagaimana diwajibkan dalam Permenpan RB No. 15 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan.
Selain sukses di Kota Pontianak dan Kota Singkawang, Tim Sosialisasi ASIK Ombudsman juga telah sukses menyampaikan sosialisasi dan simulasi di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Sekadau pada tanggal 17 November 2015.
Di kabupaten Sekadau, Pemkab setempat telah menyelenggarakan sosialisasi tentang Standar Pelayanan Publik. Materi yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat adalah peran dan fungsi Ombudsman, Observasi Kepatuhan dan Penilaian melalui ASIK.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015