Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) Perwakilan Kalimantan Barat mengharapkan prestasi Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak yang mendapatkan penghargaan kepatuhan bisa menjadi contoh dan diikuti oleh kabupaten dan kota di provinsi itu.
    "Akan lebih baik bila menjadi suatu gerakan massif yang melembaga sehingga memberikan jaminan pelayanan kepada masyarakat. Penghargaan itu juga menggambarkan integritas pemimpin dan para penyelenggara serta pelaksana pelayanan publik sebagai upaya maksimal untuk memberikan pelayanan publik prima, mencegah maladministrasi dan korupsi," kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi di Pontianak, Selasa.
    Dia menjelaskan, penghargaan yang diberikan kepada daerah berdasarkan penelitian yang dilakukan Ombudsman RI bersifat tangible (bukti fisik) yang nampak atau dipajang sebagai komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan yaitu Persyaratan, Prosedur Layanan, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya, Produk Layanan dan Pengelolaan Pengaduan.
    Namun, pihaknya mengakui, penelitian tersebut belum berfokus pada substansi pelayanan atau kinerja yang diberikan aparatur kepada masyarakat.
    "Tingginya nilai pada kedua daerah dimaksud karena terdongkrak dengan nilai Badan Pelayanan Terpadu dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil yang tinggi. Baik di Kabupaten Kubu Raya maupun Kota Pontianak, hampir semua pelayanan perizinannya telah berada di pelayanan satu pintu, dimana hal ini berbeda dengan beberapa daerah lainnya di Indonesia yang menjadi obyek penelitian (observasi)," tuturnya.
   Selain Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat juga melakukan penelitian kepatuhan terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Mempawah dan Kota Singkawang.
    Dari hasil penelitian itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menempati urutan ke-6 dari kategorisasi provinsi dengan nilai 75,11 (Zona Kuning) dari total 33 Provinsi yang di observasi, dibawah 1 peringkat dari Sumatera Utara dan di atas satu peringkat dari Sumatera Selatan. Sedangkan Kabupaten Mempawah dan Kota Singkawang masih berada di zona merah dengan nilai 47,92 untuk Mempawah dan 37,86 untuk Singkawang.
    "Kabupaten Mempawah menempati urutan ke-22 dari 64 Kabupaten yang diobservasi dan Kota Singkawang menempati urutan ke-37 dari 50 Kota yang diobservasi. Selain instansi daerah, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat juga melakukan observasi di 9 unit instansi vertikal," katanya.
    Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat berharap agar hasil penelitian ini mendorong kepatuhan instansi pemerintah sebagai pelaksana dan penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan.
    Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat juga mendorong agar pemerintah daerah bukan hanya sekedar memenuhi komponen standar layanan publiknya saja, tetapi semakin meningkatkan substansi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
    "Agar komponen standar pelayanan yang telah dipenuhi sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 dijadikan panduan (diaplikasikan) dalam pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat," kata Agus.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015