Simpang Dua (Antara Kalbar) - Masyarakat penerima beras miskin (raskin) di Desa Semandang Kanan, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, dikabarkan mengeluh mengingat beras jatah untuk mereka dijual dengan harga lebih tinggi dari yang ditentukan oleh pemerintah.
    "Warga di wilayah itu mengeluhkan dan resah karena harga beras raskin, harganya mahal dari ketentuan. Ini saya himpun sendiri dari warga," ujar Ketua Umum Pusat Telapak Indonesia, Raden Herman Musliman Dagol di Tayan, usai bertandang di Simpang Dua, Minggu (3/1).
    Menurut pria asal Simpang Dua ini, masyarakat selaku Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Program Raskin (RTS-PM Raskin), harus menebus rata-rata Rp3.500 per kilo gram dan sebanyak 50 kilogram dalam kemasan karung. Artinya, mereka harus membayar Rp175 ribu.
    Sesuai aturan Harga Tebus Raskin (HTR) sebesar Rp 1.600 per kilogram di titik distribusi (TD) atau desa. "Masyarakat harus menebus sekarung 50 kilogram, dengan harga Rp175 ribu. Berarti kan rata-rata Rp3.500 per kilogram. Nah, bayangkan berapa selisih dari harga patokan hanya Rp1.600 saja per kilogram,” beber Humas Koorwil VIII, Forum Betawi Rempug (FBR) ini.
    Dituturkan, karena harga mahal dan dalam kemasan karung 50 kilogram lagi, maka banyak RTS-PM Raskin, tidak mampu menebus. "Karungnya 50 kilogram itu, ada katanya berkongsi untuk tiga orang per karung. Tapi, tetap saja, karena harganya tinggi, warga tidak mampu menebus beras tersebut," ujarnya.
    Dijelaskan, Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran.
    "Nah, keberhasilan program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi," papar Humas Korwil Bekasi, Paguyuban Budaya Banten ini.
    Selain itu, kata Herman, program tersebut bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS), melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dan mencegah penurunan konsumsi energi dan protein.
    Selain itu, raskin bertujuan untuk meningkatkan, membuka akses pangan keluarga melalui penjualan beras kepada keluarga penerima manfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
    Meski program tersebut sudah jelas peruntukannya dan harganya pun sudah ditentukan pemerintah, terkadang masih saja terindikasikan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sebagai peluang bisnis guna meraup keuntungan pribadi atau kelompok.     "Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum, masak iya masyarakat miskin dijadikan objek bisnis dengan menggelembungkan harga raskin. Pihak terkait harus usut tuntas hal tersebut," tegasnya.
    Menurut Herman, harga beras raskin tersebut sudah ditentukan pemerintah. Kalau ada kelebihan harga harus melalui musyawarah, dan itupun tidak membebankan masyarakat.
    "Kelebihan harga raskin digunakan untuk biaya operasional, dan itu harus melalui musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak. Kelebihan harganya pun tidak besar," ungkapnya.

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016