Pontianak  (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak bersama Satpol PP setempat, Kamis, menutup sementara lima tempat usaha yang telah menunggak pajak.

"Penutupan sementara tempat usaha yang telah menunggak pajak ini, kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada pemiliknya agar secara sadar melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak usaha mereka," kata Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Yaya Maulidia seusai memimpin langsung penutupan tempat usaha yang menunggak pajak di Pontianak.

Kelima tempat usaha itu terdiri dari empat restoran dan satu tempat hiburan berupa kolam renang. Kolam renang Mitra Khatulistiwa yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota menjadi sasaran pertama yang disambangi tim penertiban tersebut.

Penutupan sementara terhadap tempat usaha berupa, pemasangan stiker bertuliskan: Tempat Hiburan Ditutup Sementara oleh Dispenda karena tidak membayar/menunggak pajak.

Selain kolam renang Mitra Khatulistiwa, Dispenda Kota Pontianak juga menutup sementara aktivitas usaha restoran, yakni Cafe Gayatri yang terletak di Jalan Parit H Husin II, Restoran Chilli Tomato, Cafe Rindu Alam Kapuas dan Rumah Makan Siti Nurhasanah.

Rata-rata wajib pajak tersebut menunggak pajak kisaran Rp40 juta ke atas. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pemilik kolam renang menunggak sebesar Rp43 juta lebih, Cafe Gayatri Rp 49 juta lebih, Restoran Chilli Tomato Rp43 juta, Cafe Rindu Alam Kapuas Rp4 juta lebih, dan Rumah Makan Nur Hasanah menunggak Rp14 juta lebih, kata Yaya.

"Hingga dilakukannya penutupan sementara terhadap kelima tempat usaha tersebut, karena telah menunggak pajak cukup lama, bahkan ada yang sejak tahun 2012 hingga sekarang belum membayar pajak," ungkapnya.

Menurut dia, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum melakukan tindakan tegas, seperti memberikan teguran atau surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, penerbitan surat paksa hingga Keputusan Wali Kota Pontianak terkait penutupan sementara terhadap kelima usaha wajib pajak tersebut.

"Kewenangan kami hingga pada penutupan sementara, tetapi berdasarkan aturan yang berlaku, pembekuan operasional tempat usaha dan pencabutan izin usaha bisa saja dilakukan wali Kota Pontianak bila para wajib pajak tempat usaha itu masih membandel," ujarnya.



Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016