Pontianak ( Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran hingga awal Agustus mencapai Rp32 miliar atau 62 persen dari target 2016.
"Pajak restoran bersumber dari restoran, rumah makan, warung kopi dan katering sebagai satu di antara beberapa sumber PAD kita terus tumbuh sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya di periode yang sama," ujar Kepala Dispenda) Kota Pontianak Kalimantan Barat Amirullah di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan realisasi Rp32 miliar tersebut jika dipersentasekan dengan mengacu angka target maka sudah mencapai 62 persen.
"Berdasarkan peraturan daerah bahwa setiap usaha yang omzetnya di atas Rp2 juta sebulan maka wajib bayar pajak. Besaranya pajaknya adalah 10 persen dari omzet tersebut," tuturnya.
Amirullah mengatakan untuk potensi sektor pajak restoran di Pontianak cukup besar. Apalagi di Pontianak rumah makan dan sejenisnya sudah menjamur dan terus tumbuh dari tahun ke tahun.
"Potensi ini yang terus kita garap dengan maksimal agar PAD terus tumbuh. Satu di antaranya adalah menignvetarisasi potensi pajak yang ada dan selalu memonitor di lapangan," terangnya.
Amirullah mengatakan untuk usaha baru, pihaknya tidak serta merta menerapkan pengenaan pajak sebesar 10 persen itu, namun ada tenggang waktu toleransi yang mereka berikan.
"Dari buka hingga tiga bulan ke depanya mereka baru wajib bayar pajak. Kalau sudah tiga bulan usahanya jalan berarti bisa bertahan dan dia untung. Ketika itu baru ia wajib bayar pajak," katanya.
Ia menegaskan selain meminta kesadaran masyarakat yang berusaha untuk membayar pajak juga akan menindak tegas bagi yang tidak mengindahkan aturan yang ada.
"Tahap demi tahap sebelum kita tindak ada berupa beberapa surat peringatan kami layangkan terlebih dahulu. Setelah itu baru bagi yang tidak beriktikad baik kami akan tutup usahanya," kata dia.
Sementara untuk secara umum, PAD Kota Pontianak hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp143 miliar atau 53 persen dari target 2016 sebesar Rp273 miliar.
(U.KR-DDI/A039)
Realisasi Pajak Restoran di Pontianak Rp32 Miliar
Kamis, 11 Agustus 2016 13:14 WIB