Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mengancam menutup 45 tempat usaha, mulai rumah makan, warung kopi, restoran hingga kost yang tidak membayar pajak usaha di kota itu.
"Hari ini kami melakukan razia dan memasang stiker di tempat usaha wajib pajak yang enggan melakukan pembayaran pajak, sebagai bentuk peringatan terakhir," kata Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Yaya Maulidia saat melakukan penertiban di kawasan Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura Pontianak, Senin.
Stiker peringatan yang ditempel di tempat usaha penunggak pajak tersebut, berisi tulisan tempat usaha ini belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah atau tidak bersedia membayar pajak daerah.
Jika dalam tujuh hari sejak ditempelnya stiker ini, para wajib pajak tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dilakukan penertiban.
Yaya menjelaskan, bentuk penertiban tersebut, bisa berupa penutupan tempat usaha yang enggan membayar pajak tersebut, hingga pemberian sanksi lainnya, hingga para wajib pajak melakukan kewajiban mereka dalam membayar pajak.
"Semakin cepat mereka membayar pajak, maka sanksi ataupun stiker tersebut agar segera kami cabut. Kami mengimbau pemilik usaha, baik rumah makan, warung kopi, restoran dan kost agar tertib dalam membayar pajak," ujarnya.
Menurut Sekretaris Dispenda Kota Pontianak itu, ke-45 tempat usaha yang menunggak atau tidak membayar pajak usaha tersebut, rata-rata sejak menunggak awal Januari tahun 2015 hingga sekarang.
"Bagi pemilik usaha tersebut, yang terlambat membayar pajak, maka setiap bulannya akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total pembayaran pajak yang harus mereka bayar," ujarnya.
Yaya menambahkan, ada beberapa alasan para wajib pajak enggan membayar pajak, diantaranya memang tidak berniat membayar pajak, malas mengurus sendiri untuk pembayarannya, dan ada upaya untuk menghindari bayar pajak.
"Kami mengimbau para wajib pajak agar melakukan sendiri pembayaran pajak tersebut, dengan tidak menggunakan pihak ketiga, karena biayanya akan lebih murah dan cepat," ujarnya.
Razia dan penertiban para pemilik usaha wajib pajak ini dilakukan, berdasarkan Perda No. 6/2010 tentang Pajak Daerah dan Perwa No. 22/2016, katanya.
Sementara itu, Pengelola Warung Kopi, Kim`s Kopitiam di Jalan Gajah Mada, yang ikut dirazia karena tidak membayar pajak, Agus menyatakan, pihaknya sudah membayar pajak sejak seminggu lalu, menggunakan jasa konsultan pajak.
"Kami sudah membayar pajak sejak seminggu lalu, dan kami paham akan kewajiban dalam hal membayar pajak," ujarnya.
(U.A057/J003)